KPK Soal Densus Tipikor: Efektifkan Lembaga Yang Ada

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2017 17:28 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan demi efektivitas perlu ada penataan keberadaan lembaga dengan kewenangan yang mirip, termasuk, Densus Tipikor.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan), di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi sebaiknya dilakukan dengan mengefektifkan lembaga yang sudah ada. Efektivitas kelembagaan juga disarankan untuk bidang kerja pemerintahan lainnya demi penghematan.

"Soal Densus Tipikor, menurut saya (lembaga) yang ada diefektifkan," ujar dia, dalam seminar nasional bertajuk 'Pengenalan Bentuk Grand Design Pencegahan Korupsi', di Universitas Tidar, Magelang, Sabtu (21/10) seperti dikutip dari Antara.


Hal itu tak lepas dari banyaknya tumpang tindih kewenangan banyak lembaga di pemerintahan. Misalnya, urusan pegawai negeri sipil (PNS) ditangani oleh lima institusi, sektor keamanan di laut digarap oleh enam lembaga. Padahal, yang perlu dibangun itu adalah sistem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agus menyoroti keberadaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam bidang pemberantasan narkoba, dan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). Menurutnya, perlu didalami terkait kemungkinan adanya persaingan dua lembaga itu dengan lembaga yang menangani dua bidang tersebut di Polri.

"Saya tidak menyikapi harus tidak ada (lembaga-lembaga itu), karena itu kewenangan Presiden. Tetapi (ini) tumpang tindih, pemborosan, inefisiensi. Harus ada pembinaan yang lebih baik," jelas dia.


Rencana pembentukan Densus Tipikor Polri masih menuai polemik, termasuk di internal pemerintah sendiri. Jokowi, menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi, tak mempermasalahkan keberadaan Densus Tipikor selama bisa bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

Sementara, Wapres JK melihat keberadaan Densus Tipikor tidak diperlukan karena sudah ada lembaga pemberantas korupsi lain.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER