"Soal Densus Tipikor, menurut saya (lembaga) yang ada diefektifkan," ujar dia, dalam seminar nasional bertajuk 'Pengenalan Bentuk Grand Design Pencegahan Korupsi', di Universitas Tidar, Magelang, Sabtu (21/10) seperti dikutip dari Antara.
Hal itu tak lepas dari banyaknya tumpang tindih kewenangan banyak lembaga di pemerintahan. Misalnya, urusan pegawai negeri sipil (PNS) ditangani oleh lima institusi, sektor keamanan di laut digarap oleh enam lembaga. Padahal, yang perlu dibangun itu adalah sistem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menyikapi harus tidak ada (lembaga-lembaga itu), karena itu kewenangan Presiden. Tetapi (ini) tumpang tindih, pemborosan, inefisiensi. Harus ada pembinaan yang lebih baik," jelas dia.
Rencana pembentukan Densus Tipikor Polri masih menuai polemik, termasuk di internal pemerintah sendiri. Jokowi, menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi, tak mempermasalahkan keberadaan Densus Tipikor selama bisa bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Sementara, Wapres JK melihat keberadaan Densus Tipikor tidak diperlukan karena sudah ada lembaga pemberantas korupsi lain.