Mobilitas Tinggi, Alasan Sandi Pakai Sepatu Kets Saat Dinas

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2017 22:27 WIB
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah meminta izin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar diperbolehkan menggunakan sepatu kets saat berdinas.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) mengaku sudah meminta izin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) agar diperbolehkan menggunakan sepatu kets saat berdinas. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepatu kets yang dipakai Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sejak hari pertama bekerja, telah memicu kontroversi. Pemakaian sepatu kets itu dinilai melanggar aturan kedinasan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, pria yang akrab dengan sapaan Sandi itu memiliki alasan tersendiri, yakni mobiltas kerjanya yang tinggi sebagai Wakil Gubernur. Selain itu, Sandi pun mengaku sudah meminta izin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


"Saya tanya Mas Anies, harus pakai sepatu kulit. Saya minta pakai running shoes. Akhirnya diberi diskresi," kata Sandi saat menjadi pembicara di acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2017 di Jakarta, Sabtu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi melanjutkan, sepatu berbahan kulit tidak mendukung mobilitas kerjanya yang tinggi sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia menuturkan, hal yang paling penting dalam penggunaan sepatu adalah dapat memudahkan pekerjaan dalam upaya membawa perubahan.

"Sepatu kulit ada, tapi saya lihat fungsi. Sepatu kulit tidak nyaman mobilitas tinggi," ujarnya.


Langkah Sandi mengenakan sepatu kets sejak menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendapat sorotan. Dia dinilai berpakaian tidak sesuai aturan.

Aturan tentang busana dinas pemprov DKI, yang salah satunya mengatur tentang sepatu, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan sepatu dalam berpakaian dinas adalah sepatu kulit pantofel.

Pergub DKI Jakarta tentang Pakaian Dinas diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pasal 4 aturan itu mengatur penggunaan PDH warna khaki.

Kelengkapan PDH warna khaki terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya", kaos kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER