Pilkada 2018 Diprediksi Sedot Kas Negara Sampai Rp20 Triliun

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 11:59 WIB
Baru 171 daerah yang meneken perjanjian dana hibah. Jika semua daerah sudah menandatangani dana hibah, maka Pilkada 2018 diprediksi menelan biaya Rp20 triliun.
Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono mengatakan, sudah ada 171 daerah yang meneken perjanjian dana hibah. Jika semua daerah sudah menandatangani dana hibah, maka Pilkada 2018 diprediksi menelan biaya Rp20 triliun. (CNN Indonesia/Filani Olyvia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dana hibah yang disepakati akan dikucurkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di 171 daerah sudah mencapai Rp15,2 triliun. Belasan triliun dana hibah itu muncul dari hasil perjanjian hibah antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan institusi keamanan.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah jika seluruh daerah sudah menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Saat ini 171 daerah sudah menyepakati naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) dengan KPU. Tapi jumlah kawasan yang sudah menentukan NPHD dengan Bawaslu setempat baru 106 daerah.


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, penandatanganan NPHD dengan Bawaslu sudah dilakukan oleh 16 provinsi. Sisa satu provinsi yang belum meneken NPHD dengan Bawaslu, yakni Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara penandatanganan NPHD dengan panwa (panitia pengawas) kabupaten/kota, sebanyak 90 kabupaten/kota sudah dan 54 belum," kata Sumarsono dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2018, Jakarta, Senin (23/10).


Sedangkan kesepakatan NPHD antara pemda dengan institusi keamanan baru disepakati di dua daerah. Nilai hibah yang sudah disepakati dua daerah itu senilai Rp339 miliar.

Terlepas dari NPHD yang sudah disepekati saat ini, Sumarsono memprediksi nilai hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2018 dapat mencapai Rp20 triliun. Angka itu bisa terwujud jika NPHD untuk pengamanan dan pengawasan Pilkada sudah disepakati semua daerah.

"Luar biasa, mudah-mudahan ini sukses karena ini harga proses demokrasi," katanya.


Banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum menyepakati nilai hibah untuk panwas karena ketiadaan lembaga pengawas ad hoc itu di wilayah masing-masing.

Mengatasi hal tersebut, Kemendagri disebut telah mengeluarkan surat untuk mempermudah kesepakatan NPHD bagi panwas.

"Pemerintah telah menerbitkan surat bahwa dalam hal panwas kabupaten/ kota belum terbentuk, maka pembahasan NPHD panwaslu tersebut dapat dilakukan oleh Bawaslu provinsi," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER