MA Segera Periksa Hakim Cepi Soal Putusan Praperadilan Setnov

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 17:52 WIB
Badan Pengawas Mahkamah Agung akan segera memeriksa hakim yang menangani praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar.
Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa Hakim Cepi Iskandar soal dugaan kejanggalan putusan praperadilan Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan segera memeriksa hakim yang menangani praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar. Pemeriksaan ini terkait tindak lanjut laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi soal dugaan kejanggalan putusan hakim Cepi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, sesuai prosedur Bawas akan segera memeriksa hakim Cepi terkait proses praperadilan Setnov. Namun jadwal pemeriksaan itu masih dirahasiakan.

“Nanti pasti diperiksa tapi belum bisa memastikan kapan. Jadwalnya tergantung dari Bawas MA,” ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah mengatakan, untuk tahap awal pengawas MA telah memeriksa pelapor dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pagi tadi. Dari pelapor, pihak Bawas meminta keterangan terkait dugaan kejanggalan proses praperadilan.

“Semua pelapor didahulukan agar semua data yang dibutuhkan lengkap,” katanya.


Abdullah tak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses pelaporan hakim Cepi. Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan itu harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

“Pemeriksaan tidak boleh tergesa-gesa, harus mendengarkan dari dua belah pihak,” ucap Abdullah.

Sementara itu pihak pelapor, Kurnia Ramadhana mengatakan, hari ini dirinya diperiksa terkait dugaan kejanggalan yang dilakukan hakim Cepi.

“Saya menjelaskan lebih lanjut tentang peraturan undang-undang yang diduga dilanggar hakim Cepi,” kata Kurnia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.


Selain memeriksa dirinya sebagai pelapor, kata dia, Bawas juga akan memeriksa pihak-pihak terkait di PN Jakarta Selatan termasuk hakim Cepi untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami harap jika nantinya benar-benar ditemukan pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi, Bawas tidak segan menindak tegas,” tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) menduga ada kejanggalan yang dilakukan oleh hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Setnov yang diajukan KPK selaku pihak termohon. Padahal, menurut KPK, rekaman itu adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.


Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan. Alasan itu dinilai tak masuk akal hingga menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.

Hakim Cepi sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov di PN Jakarta Selatan. Kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Setnov karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam pertimbangan hakim, penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP dianggap tidak sah karena dilakukan di awal proses penyidikan. Selain itu, bukti yang digunakan penyidik KPK untuk menjerat Setnov telah digunakan untuk tersangka lain.
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER