Setya Novanto Pulang dari Rumah Sakit Seizin Dokter Jantung
Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 11:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Rumah Sakit Premier Jatinegara memastikan kepulangan Ketua DPR Setya Novanto. Kepala Humas RS Premier Jatinegara, Sukendar, mengungkapkan bahwa Setya Novanto meninggalkan rumah sakit pada Senin (2/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pulangnya atas rekomendasi tim dokter yang merawat. Salah satunya dokter spesialis jantung," kata Sukendar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/10).
Sukendar mengaku tak mengetahui kondisi Setya Novanto ketika meninggalkan rumah sakit.
"Enam hari terakhir saya cuti. Jadi terakhir saya melihatnya dalam kondisi masih lemah," ujar Sukendar.
Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Premier sejak pertengahan September. Saat itu, Setya Novanto berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin pada 18 September menyatakan sebagian besar fungsi organ jantung Setya Novanto terganggu.
Perawatan di Rumah Sakit Premier membuat Setya Novanto tak menghadiri panggilan penyidik KPK.
Pekan lalu, Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh KPK. Dengan demikian, status Setnov sebagai tersangka pun gugur.
"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Pulangnya atas rekomendasi tim dokter yang merawat. Salah satunya dokter spesialis jantung," kata Sukendar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/10).
Sukendar mengaku tak mengetahui kondisi Setya Novanto ketika meninggalkan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin pada 18 September menyatakan sebagian besar fungsi organ jantung Setya Novanto terganggu.
"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).