Polisi Dituntut Bebaskan Mahasiswa Pedemo 3 Tahun Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 18:16 WIB
Di bawah guyuran hujan, puluhan peserta aksi memanjatkan doa di depan Mapolda Metro Jaya. Mereka meminta polisi membebaskan dua rekannya.
Massa berunjuk rasa meminta polisi membebaskan dua mahasiswa yang ditahan karena mendemo Presiden Joko Widodo.(CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar tiga puluh orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Senin (23/10) sore.

Massa menuntut pembebasan dua rekan mahasiswa mereka yang kini sedang ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka yang berinisial IM dan MAS ditahan polisi karena mendemo Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Mass berunjuk rasa dengan berorasi. Mereka pun memanjatkan doa di tengah guyuran hujan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini pemuda-pemuda kita dibungkam. Pada hari ini pemuda-pemuda kita diberangus dimasukkan ke dalam penjara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar orator aksi.

"Kita angkat kedua tangan kita supaya Indonesia dilepaskan dari kezaliman dan khususnua Indonesia diberikan keamanan," ucapnya kemudian.


Aksi tersebut disaksikan langsung Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Tegus Wibowo. Polisi tak memberikan pengamanan ketat dalam aksi ini.
 
Aksi tersebut menuntut polisi membebaskan dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Selain itu mereka juga menuntut supaya Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi mahasiswa dan memenuhi janji kampanye.

Kedua tersangka yang ditahan merupakan mahasiswa. IM merupakan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam di Depok, sementara MAS merupakan mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor.

Aksi tersebut berakhir saat hari memasuki petang lantaran hujan yang tidak kunjung reda.


Polisi telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi evaluasi 3 tahun Jokowi-JK. Dua tersangka dengan inisial IM dan MAS ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 160, 216 dan 218 KUHP.

Sementara 12 lainnya dibebaskan dengan jeratan Pasal 216 dan 218 KUHP. Selain itu polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya dengan inisial P dan W. Mereka merupakan penanggung jawab aksi dan orang yang mengakomodir aksi Jumat (20/10) lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER