Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE,
Buni Yani, menyindir sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tak menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya.
"Saya
gak jadi ngantuk karena lucu," ujar Buni Yani usai sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (24/10) seperti dikutip dari Antara.
"Enggak di-
bales itu kita punya 166 halaman pledoi dan dijawab dengan 22 halaman," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam agenda tanggapan atas nota pembelaan, jaksa tidak menyinggung banyak terkait poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Buni Yani. Menurut jaksa, tanggapan atas pledoi sudah dipertimbangkan dalam putusan sela.
Menanggapi hal itu, Buni Yani menganggap jaksa telah menuduhnya tanpa didasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Kuasa hukum
Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut bantahan pledoi dari JPU hanya mengulang dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pledoi yang kita sampaikan," katanya.
Di sisi lain, JPU, Andi M Taufik menegaskan penolakan atas pledoi Buni Yani karena dakwaan pihaknya sudah berdasarkan bukti-bukti selama di persidangan.
"Kemudian soal alat bukti-bukti yang uraiannya dalam unsur pidana, menurut mereka tidak terbukti. Tapi alat bukti yang ada seperti saksi, surat, petunjuk dan ahli serta terdakwa itu mengakui bahwa itu memang dari HP (handphone) terdakwa sehingga apa lagi yang harus diragukan," kata Andi.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa (31/10), dengan agenda tanggapan terdakwa mengenai yang disampaikan JPU hari ini.
JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait sindiran Buni Yani terhadap jaksa, apa yang terjadi hari ini bukan yang pertama. Sebelumnya saat membacakan pledoi pada 17 Oktober lalu,
Buni Yani dituding menghina jaksa lewat tatapan dan gestur jari tangan.
Atas sindiran tersebut, jaksa tak nyaman dan melakukan interupsi kepada hakim.