Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (11/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal pengiriman berkas yang sudah dilakukan tersebut.
"Berkasnya sudah dikirimkan, sudah tahap satu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman berkas, kata Argo, dilakukan lantaran sudah tidak lagi dilakukan pemeriksaan baik terhadap saksi pelapor maupun saksi terlapor.
Sebelumnya pada Selasa (10/10), penyidik telah memeriksa istri Jonru, Hendra Yulianti dan mantan pegawai Jonru, Irman. Yulianti diperiksa atas permintaan dari penyidik. Sedangkan Irman diperiksa untuk memenuhi permintaan Jonru yang dinilai dapat meringankan tindak pidana yang disangkakan.
Meski demikian, Argo mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika berkas tersebut nantinya masih harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan dari pihak Kejaksaan.
"Pemeriksaan saksi sudah selesai kan," ucapnya.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9), Jonru resmi mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya keesokan harinya hingga saat ini.
Pemeriksaan terhadap Jonru juga dinilai berjalan dengan baik. Jonru dinilai kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
Jonru disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
'Aktivis media sosial' itu juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia juga disangkakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu.
Jonru juga dapat dikenakan hukuman kumulatif karena melakukan perbuatan tersebut secara berulang.