Jakarta, CNN Indonesia -- Selebritas Rizky Firdaus Wijaksana datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiska sebagai saksi bagi aktris
Nikita Mirzani yang melaporkan kicauan palsu soal film tentang PKI.
Pria yang akrab dengan sapaan Uus itu mengatakan, ia menjadi saksi karena Nikita sempat berkeluh kesah pada dirinya terkait kicauan
Twitter yang mengatasnamakan sang aktris.
“Saksi buat Nikita, soalnya orang yang pertama kali yang dia curhat soal ini, gua. Kan gua kena pertama, tapi gua klarifikasi,” kata Uus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang komika itu tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.30 WIB. Untuk melengkapi kesaksiannya, Uus membawa bukti
screen shot kicauan Nikita. Uus menjelaskan, Nikita sudah lama tidak aktif di
Twitter, namun Nikita menyambungkan akun
Instagram-nya ke
Twitter.
Nikita, kata Uus, panik saat tweet palsu soal PKI lewat akun mengatasnamakan dirinya menjadi viral. Ia meminta saran dari Uus bagaimana menyampaikan klarifikasi bahwa ia tidak pernah mengunggah kicauan tersebut.
“Gua bilang, ya kalau gua ada masalah langsung klarifikasi. Mau besar apa kecil yang penting kita sudah menyampaikan. Nanti, takutnya berita ini dimanfaatkan orang. Benarkan kejadian, ada yang laporin Nikita,” kata komika berkepala plontos tersebut.
Uus mengaku tak tahu siapa lagi yang akan dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi Nikita.
Bukan hanya
Nikita Mirzani yang menjadi korban kicauan palsu mengatasnamakan dirinya. Uus pun mengaku menjadi korban kicuan palsu yang mengatasnamakan dirinya berkicau, 'Daripada nonton G30SPKI lebih baik nonton Miyabi, lebih bermanfaat.'
“Ada beberapa berita di antaranya gua, Prisia Nasution, sama Inuk. Tiga-tiganya temanya sama G 30S PKI, di waktu yang sama. Bedanya gua langsung klarifikasi makanya kelihatannya ramai,” kata Uus.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan atas kicauan yang berbunyi 'Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke Lubang Buaya pasti seru.' Namun Nikita mengklarifikasi ia tidak pernah mengunggah kicauan tersebut.
Nikita sendiri telah melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun sosial media terkait kasusnya itu. Mereka adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, pengguna akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.
Nikita Mirzani melaporkan kelima terlapor dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Gambas:Video CNN]