Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan peserta Aksi 2410 perlahan membubarkan diri usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (
Perppu Ormas) oleh DPR, pada Selasa (24/10) sore.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, bubarnya para demonstran terjadi setelah salat Maghrib berjamaah, di depan Gedung DPR, pada Selasa (24/10) pukul 18.00 WIB. Sebagian lainnya membubarkan diri secara terpisah.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan, bubarnya peserta Aksi 2410 seusai salat maghrib itu merupakan hasil kesepakatan dirinya dengan pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kegiatan hari ini kami sudah sepakat dengan kepolisian membubarkan diri pascasalat Maghrib, karena bagaimana pun keputusan sudah diambil oleh DPR dan kita merasa kecewa (
Perppu Ormas jadi UU)," ujarnya, saat ditemui di lokasi Aksi 2410.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengakui, dirinya telah bertemu dengan perwakilan massa dan sepakat mengakhiri aksi tepat setelah salat Maghrib.
"Mereka sendiri sudah mendengar keputusan paripurna yang diambil anggota DPR sehingga kita sepakat setelah salat Maghrib mereka pulang," ujarnya kepada wartawan di kompleks Parlemen.
Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna di DPR beberapa saat lalu.
Pengesahan dilakukan setelah tujuh fraksi mendukung dengan catatan salah satunya merevisi usai
Perppu Ormas menjadi UU.