Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melaporkan sebanyak tiga akun media sosial yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan berupa pencemaran nama baik terhadap
Prabowo Subianto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Wakil Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Yeyet Nurhayati mengatakan, akun media sosial pertama yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Twitter @GuruSocrates.
Menurut dia, secara garis besar akun ini menyatakan seolah Prabowo menerima sejumlah uang dari CEO Grup Lippo James Riady untuk membatalkan dukungan Gerindra terhadap Deddy Mizwar sebagai calon gubernur Jawa Barat 2018.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya melaporkan akun Twitter @Inas N Zubir - A556 dan Facebook Inas N Zubir yang menyatakan
Prabowo Subianto telah mengajarkan strategi merampok tetangga yang sedang susah serta membakar rumah untuk merampok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentang pasal ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Kemudian yang membuat status ujaran kebencian dan fitnah yang mengatakan bahwa Partai Gerindra telah menerima uang katanya. Itu fitnah,” kata Nurhayati di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Dia mengatakan, pernyataan yang disampaikan tiga akun media sosial tersebut telah menghina Prabowo. Bahkan, menurutnya, pernyataan tersebut dapat menurunkan elektabilias Prabowo sebagi sosok yang akan mencalonkan diri di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
“Kami sebagai kader merasa pimpinan kami dihina. Maka kami menganggap hinaan dan fitnah ini bisa menurunkan elektabilitas pimpinan kami,” ujarnya.
Laporan terkait
Prabowo Subianto itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/1100/X/2017/Bareskrim. Nurhayati menduga pemilik tiga akun media sosial tersebut melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(djm/djm)