Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, itu beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan kliennya siap menghadapi berbagai dakwaan tersebut. Sanusi juga tidak mengalami gangguan kesehatan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro.
Janji tersebut dilontarkan Ariesman saat bertemu Sanusi di Mangga Dua, Januari 2016. Petinggi PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan turut hadir pada pertemuan itu..
"Waktu perjalanan pulang dari tempat Pak Aguan, saya lupa siapa yang bilang, antara Ariesman atau Aguan, 'nanti gue bantuin untuk urusan bakal calon'," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Juli lalu.
Ariesman membenarkan pernyataan Sanusi. "Saya menawarkan, bisa bantu apa, maka saya beri uang Rp2 miliar. Sudah cukup jelas, uang itu untuk beliau jadi bakal c alon gubernur," ucapnya.