Wiranto Bersyukur Perppu Ormas Jadi Undang-undang

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 10:44 WIB
Wiranto mensinyalir ada ormas yang memanfaatkan kebebasan untuk melawan negara. Perppu Ormas, kata dia, jadi alat untuk melawan ormas tersebut.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perppu Ormas bukan untuk memusuhi Islam. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kembali menyampaikan kegembiraan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Kali ini, Wiranto mengekspresikan kegembiraannya melalui akun Twitter miliknya @wiranto1947.

Di sana ia kembali menegaskan tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, penerbitan Perppu Ormas semata-mata karena pemerintah ingin menjaga ideologi pancasila dan mengamankan NKRI dari ormas yang bertentangan dengan pancasila.

"Saya tegaskan #PerppuOrmas bukan bentuk kesewenangan Pemerintah dan bukan untuk mendiskreditkan ormas Islam," kicau Wiranto dalam akun twitternya, Rabu (25/10).
Wiranto Bersyukur Perppu Ormas Jadi Undang-undangPerppu Ormas disahkan menjadi undang-undang meski masih ditolak oleh sebagian kelompok masyarakat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"#PerppuOrmas dikeluarkan agar jangan sampai ormas yang diberi kebebasan untuk lakukan aktivitas, gunakan kebebasan itu untuk lawan ideologi negara," tambah Wiranto.

Wiranto kemudian mengucap syukur atas pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Menurut dia, pengesahan itu ada kebersamaan untuk sama-sama mempertahankan Pancasila.

"Saya ucapkan syukur Alhamdulillah #perppuormas telah disahkan menjadi Undang Undang oleh @DPR_RI kemarin."


DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar kemarin (24/10).

Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.

Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.


Di dalam dukungannya, sebanyak tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu tersebut.

Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu tersebut.

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia mengatakan, pengesahan Perppu Ormas oleh DPR otomatis akan menghentikan sidang uji materi produk hukum tersebut di Mahkamah Konstitusi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER