Jokowi Terbuka UU Ormas Direvisi Parlemen

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 15:39 WIB
Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terbuka terhadap sejumlah fraksi untuk merevisi UU Ormas jika masih ada yang perlu diperbaiki.
Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terbuka terhadap sejumlah fraksi untuk merevisi UU Ormas jika masih ada yang perlu diperbaiki. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah terbuka terhadap keinginan sejumlah fraksi merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan dua hari lalu.

"Kami terbuka. Kalau masih ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," ujar Jokowi di JIExpo, Kamis (26/10).

Ia mengatakan, keinginan merevisi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, seperti masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penerbitan Perppu Ormas sempat menimbulkan polemik. Sejumlah ormas menolak perppu itu disahkan menjadi undang-undang. Mereka sempat menggelar aksi di depan Istana Merdeka dan DPR.

Pembahasan bersama parlemen cenderung alot setelah memakan waktu beberapa bulan hingga akhirnya mencapai pengambilan keputusan di rapat paripurna lalu. Tiga fraksi yakni Gerindra, PKS, dan PAN tetap pada sikap awal yakni menolak penerbitan Perppu.

Sementara tujuh fraksi mendukung dengan catatan akan mengajukan revisi setelah disahkan. Mereka ialah PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, Hanura, dan Nasdem.


Salah satu yang dianggap pasal karet dan membahayakan adalah terkait pembubaran ormas. Mereka menginginkan pembubaran sesuai dengan yang diatur UU Ormas penerbitan Perppu.

Jokowi menyambut pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Dia menyatakan, pengesahan itu untuk membentengi ideologi bangsa Indonesia, Pancasila dan NKRI.

"Supaya jangan sampai ada yang mencoba mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jelas tujuannya,” kata Jokowi.


Saat Perppu Ormas diterbitkan, beberapa hari kemudian pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena aktivitasnya dinilai bertentangan dan merongrong ideologi Pancasila.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER