Jakarta, CNN Indonesia -- Masih ada satu tempat kosong atau
slot pada Program Legislasi Nasional 2018 yang bisa diisi oleh revisi UU Ormas. Namun, kepastian revisi itu masih menunggu pelaksanaan komitmen dari Pemerintah.
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengungkapkan, saat ini baru ada 49 dari 50 RUU yang akan disahkan menjadi Prolegnas 2018. Satu sisa
slot itu merupakan hasil kesepakat dalam rapat Baleg DPR sebelum penetapan Perppu Ormas sebagai UU. Tujuannya, sebagai bentuk antisipasi ada aspirasi tentang revisi UU Ormas.
"Di Baleg sudah sepakat, sudah mengantisipasi bahwa kami menyediakan satu
slot (di Prolegnas 2018)," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, revisi terbatas terhadap UU Ormas itu bisa dilakukan atas inisiatif DPR atau Pemerintah. Namun, sebaiknya itu dilakukan sebagai bentuk kesadaran politik bersama.
"Kemarin (pada Sidang Paripurna DPR), kalau diberi kesempatan (interupsi) akan saya katakan, politik kita adalah politik kesadaran dan gotong-royong. Kalau ada yang kurang, mari kita sama-sama," ujar Hendrawan.
Salah satu pasal yang sedianya akan direvisi adalah yang berkaitan dengan eksekusi terhadap Ormas. Hendrawan menyebut, pasal itu belum mengatur secara spesifik proses eksekusi. Hal itu dikhawatirkan menggerus demokrasi.
Meski begitu, ia mengingatkan agar semua pihak tidak mengubah pasal yang menyangkut ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945.
Dalam waktu dekat, lanjut Handrawan, Baleg DPR juga perlu menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna membahas alokasi anggaran pembahasan revisi UU itu.
Sebab, ada kemungkinan alokasi anggaran akan terhambat, mengingat APBN sudah dalam proses pengesahan di Sidang Paripurna DPR, Rabu (25/10).
"Karena
kejar-kejaran dan tidak keburu, ya sudahlah APBN disahkan dulu, nanti Prolegnas menyesuaikan," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan meminta Pemerintah segera mengajukan draft revisi terbatas UU Ormas ke DPR. Ia mengakui bahwa DPR bisa berinisiatif dalam merevisi UU tertentu. Namun, ia ingin melihat Pemerintah merealisasikan janjinya atas sikap Demokrat yang mendukung penetapan Perppu Ormas menjadi UU.
"Kami menunggu pemerintah mengajukan RUU Perppu Ormas itu. Kami harapkan dalam waktu sesegera mungkin," ujar Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).
Baginya, ada sejumlah pasal di dalam Perppu yang tidak sesuai dengan sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia. JIka tanpa revisi, UU tersebut dikawatirkan akan menimbulkan polemik.
"Risikonya saya pikir ini akan banyak masalah yang akan timbul karena UU yang kemarin disahkan banyak hal yang tidak sesuai dengan demokrasi," jelas dia.
Sidang Paripurna DPR, pada Selasa (24/10), mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU. Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.
Pengesahan dilakukan setelah tujuh fraksi, salah satunya F-Demokrat, mendukung dengan catatan, yakni merevisi perundangan itu seusai disahkannya Perppu Ormas menjadi UU.