Jakarta, CNN Indonesia -- Ketokan palu Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menandai pengesahan rapat paripurna bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disepakati menjadi undang-undang.
UU tersebut akan memberi ruang bagi pemerintah memberangus Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan/atau UUD 1945 tanpa melalui pengadilan.
Sejarah penerbitan Perppu Ormas pada 12 Juli 2017 dilatari klaim pemerintah yang merasa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak efektif mencegah aktivitas Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. UU Ormas yang ada saat itu dianggap membatasi ajaran yang bertentangan Pancasila dan tidak secara spesifik mengatur ajaran norma, larangan, sanksi, dan prosedur hukum pembubaran Ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Fadli Zon (depan-tengah) memimpin rapat paripurna yang menyepakati Perppu Ormas jadi Undang-undang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Menanggapi keputusan dalam rapat paripurna DPR, pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, semua pihak harus menerima Perppu itu menjadi UU. Ia melihat, proses pengesahan itu sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
Namun, di balik pengesahan itu, Asep menyebut, pemerintah tidak bisa jemawa karena UU tentang Penetapan Perppu itu masih bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu membuka peluang Perppu dibatalkan dan UU Nomor 17/2013 kembali berlaku.
“Pengesahan Perppu Ormas sebuah konsekuensi politik yang harus diterima. Tapi, masih ada kesempatan uji materi ke MK meski Perppu itu masih diuji,” ujar Asep kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (24/10).
Asep menuturkan, pemohon yang saat ini sedang mengajukan uji materi Perppu Ormas di MK bisa mengubah wadah uji materi menjadi UU tentang Penetapan Perppu Ormas. Perubahan dilakukan usai pmerintah mengeluarkan nomor terhadap UU Perppu tersebut.
Penggugat Perppu OrmasSelang beberapa hari setelah Perppu Ormas diterbitkan pada Juli silam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi ormas pertama yang dibubarkan pemerintah. Pembubaran dilakukan dengan cara mencabut status badah hukum HTI yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Pemerintah menganggap HTI merupakan Ormas anti-Pancasila karena terus mengampanyekan untuk menerapkan sistem pemerintahan khilafah di Indonesia. Tindakan HTI itu dikhawatirkan pemerintah dapat membahayakan NKRI.
Merespon pembubaran itu, HTI dan sejumlah ormas kemudian melakukan uji materi ke MK. HTI juga menggugat keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
[Gambas:Video CNN]HTI merasa, pemerintah secara sepihak tidak memberi ruang bagi HTI di pengadilan sebagaimana ketentuan pembubaran Ormas yang tercantum dalam UU Ormas yang lama yakni UU 17/2013.
Dalam proses di parlemen, Perppu Ormas tidak mendapat dukungan penuh. Dalam rapat paripurna kemarin, fraksi Gerindra, PKS, dan PAN menyatakan menolak Perppu tersebut. Sementara, tiga dari tujuh fraksi pendukung perppu itu, yakni Demokrat, PKB, dan PPP menerima Perppu Ormas jadi UU namun menghendaki revisi di beberapa bagian.
 Hizbut Tahrir Indonesia menjadi ormas pertama yang dibubarkan akibat kehadiran Perppu Ormas. (AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI) |
Asep menilai uji materi terhadap UU penetapan Perppu Ormas tidak akan menyulitkan para pemohon, karena substasinya memiliki kesamaan dengan yang saat ini masih diuji MK.
“Substansi-substansi yang saat ini sedang diperiksa oleh MK itu tidak akan berubah karena UU yang dari Perpu titik dan komanya tidak ada berubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan, pemerintah juga dituntut untuk merealisaiskan janjinya kepada tiga fraksi pendukung yang meminta dilakukan revisi terbatas terhadap UU Perppu Ormas. Asep mengatakan revisi terbatas merupakan konsekuensi politik.
Meski demikian, ia mengingatkan, revisi itu tidak bersifat mengikat antara pemerintah dan DPR. Revisi itu, kata dia, bisa dilakukan lewat inisatif DPR atau pemerintah.
“Jadi fraksi dengan catatan itu bisa menagih pemerintah atau DPR sendiri secara inisiatif melakukan perubahan,” ujar Asep.
Bentuk KemunduranAsep menyatakan, penetapan Perppu Ormas menjadi UU merupakan bentuk kemunduran pemerintah dalam menjalankan tugasnya mengawasi Ormas. Pasalnya, UU Perppu mengedepankan aspek administrasi sebagai basis penilai Ormas.
“Saya melihatnya Perppu ini sebetulnya agak mundur dalam memperlakukan Ormas. Ormas itu berada pada wilayah hukum tata negara, tapi UU Perppu ini menempatkan Ormas kepada hukum administrasi,” ujar Asep.
Asep mengatakan, hukum administrasi secara tidak langsung menghilangkan nilai demokrasi. Aspek hukum itu menjadikan pemerintah atau eksekutif sebagai eksekutor pembubaran Ormas. Padahal, dalam hukum tata negara peran itu hanya dipegang pengadilan.
“Tugas pemerintah hanya memberi izin, mengawasi, dan membina. Tapi kalau membubarkan itu institusi pengadilan,” ujarnya.