Pabrik Kembang Api Terbakar di Kosambi Diduga Pekerjakan Anak

CNN Indonesia
Jumat, 27 Okt 2017 07:24 WIB
Pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi, Tangerang diduga memperkerjakan anak-anak di bawah umur. Hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zeki.
Bupati Tangerang Ahmed Zeki mengatakan, pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi, Tangerang diduga memperkerjakan anak-anak di bawah umur. Hal itu terungkap saat dirinya menjenguk korban luka-luka di rumah sakit. (CNN Indonesia//Gloria Safira Taylor)
Tangerang, CNN Indonesia -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses telah melanggar aturan lantaran mempekerjakan anak di bawah umur dalam proses industri yang dilakukannya.

Pabrik tersebut meledak dan terbakar, Kamis (27/10). Kejadian itu mengakibatkan setidaknya 47 orang tewas dan 46 lainnya luka-luka.

Zaki mengaku mengetahui hal tersebut saat kunjungannya ke RSUD Tangerang untuk melihat kondisi para korban luka-luka peristiwa kebakaran yang terjadi di pabrik kembang api kawat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau dari tadi korban yang saya lihat di RSUD Tangerang ada yang 15 tahun, 16 tahun," ujarnya di lokasi kejadian, Kamis (26/10) malam.

Sejauh ini, Zaki mengatakan, belum mengetahui total pekerja anak di bawah umur yang bekerja di pabrik kembang api tersebut.

Zaki mengaku, pihaknya memang kesulitan dalam mengawasi industri yang masih mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu pabrik-pabrik industri, Zaki menduga, juga sudah mengetahui soal larangan tersebut.


"Mereka pabrik industri ini sebenarnya sudah tahu tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Ini harus menjadi tanggung jawab para pemilik industri, termasuk jajaran direksi," ucapnya.
Pabrik Kembang Api Terbakar di Kosambi Diduga Pekerjakan AnakJumlah korban tewas kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang mencapai 47 orang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Zaki mengimbau, supaya mematuhi aturan ketenagakerjaan yang melarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur khususnya di tempat industri yang membahayakan. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya imbau aturannya untuk ketenagakerjaan itu tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur untuk kerja di industri, sebetulnya kan sudah ada regulasinya. Makanya setiap pelanggaran harus ada tanggung jawab para industrinya," ucapnya.


Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat beberapa korban luka berusia antara 16-17 tahun dan tengah menjalani perawatan di RSIA Bun, Kosambi maupun yang dirujuk ke RSUD Tangerang. Mereka adalah Angga (16), Umam (16), Fitri (17), dan Anggi (16).

Sementara itu sejumlah pasien di bawah umur yang menjalani rawat jalan diantaranya Wawan (17) dan Ade Suryadi (17).

Ledakan dan kebakaran yang melanda pabrik kembang api tersebut terjadi, Kamis (26/10) sekitar pukul 09:00 WIB. Api yang melahap pabrik tersebut baru dapat dimatikan sekitar pukul 12:00 WIB.

Akibat kejadian itu setidaknya 47 karyawan tewas, 46 luka-luka, dan 10 masih dalam pencarian. Jenazah 47 orang saat ini berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk proses autopsi dan identifikasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER