Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Nono Sudarno mengakui belum menerima rekomendasi atau izin prinsip dari Mabes Polri saat memberikan izin untuk pembangunan pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya yang hangus terbakar pada Kamis (26/10).
Nono mengatakan dirinya tidak tahu bahwa pabrik yang memproduksi kembang api wajib mengantongi izin dari Mabes Polri.
"Itu belum sampai ke sana walaupun memang sempat ada informasi bahwa pabrik sudah kantongi rekomendasi dari mabes, walau pada kenyataannya kami belum pegang," ujar Nono saat dihubungi
CNN Indonesia, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari ketiadaan izin prinsip dari kepolisian, Nono menyatakan pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya telah mengantongi sejumlah izin yang dibutuhkan, di antaranya izin prinsip penanaman modal dalam negeri dari Provinsi Banten dan izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLHD).
Izin industri, kata Nono, pertama kali didapat pada 2015, dilanjutkan dengan izin lingkungan pada 2016.
"Jadi saat mengajukan permohonan dia sudah mengajukan permohonan sebagai indsutri kembang api, batangan, kawat, pada 2016," kata dia.
Pernyataan Nono terkait izin prinsip dari kepolisian itu mendapat kritik dari anggota DPR Komisi IX, Irma Suryani.
Menurut Irma, pihak Pemkab Tangerang dan DPMPTSP Provinsi Banten telah melakukan keteledoran yang luar biasa karena memberikan izin kepada pabrik kembang api tanpa ada lampiran izin dari kepolisian.
"Harusnya Pemkab tidak keluarkan surat izin ketika izin prinsip menggunakan barang berbahaya itu tidak dilampirkan. Karena ini ada bubuk mesiu. Ini kan berbahaya," katanya.
Irma juga menyoroti soal keberadaan pabrik yang terletak di tengah-tengah permukiman warga di Desa Belimbing.
Menanggapi itu, Nono mengatakan dari sisi tata ruang, Desa Belimbing memiliki kawasan abu-abu untuk industri dan kawasan kuning untuk permukiman. Adapun letak pabrik itu, kata dia, berada di kawasan abu-abu untuk industri.
Pakar tata kota Yayat Suriatna menilai seharusnya keberadaan sebuah pabrik di tengah permukiman memiliki keterkaitan fungsional dengan lingkungannya.
Hubungan fungsional itu, menurut Yayat, harus bersifat saling melengkapi dan tidak membahayakan permukiman.
"Nah, kalau industrinya punya potensi ancaman, terkait dengan potensi bencana, mengapa bisa berdiri di lokasi itu? Kemana fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD)?" ujar Yayat.
Evaluasi Izin PabrikTerpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku kesulitan mengawasi seluruh pabrik yang berdiri di wilayahnya karena jumlahnya yang sangat banyak.
"Banyak izin dikeluarkan tapi tidak diimbangi dengan evaluasi. Tidak hanya kabupaten tapi juga di provinsi," kata Wahidin usai mengunjungi korban kebakaran pabrik kembang api yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, hari ini.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan perusahaan yang menyalahgunakan pelayanan pemerintah, seperti dilakukan PT Panca Buana Cahaya Sukses.
Menurut dia, perusahaan tersebut tidak mematuhi standar operasional prosedur. Pelanggaran itu antara lain ketiadaan alat pemadam kebakaran dan pintu darurat.
Dua fasilitas itu, menurut Wahidin, sangat penting terutama bagi pabrik atau gudang yang menyimpan benda yang mudah terbakar.
"Yang berakibat seperti sekarang ini," kata Wahidin.
Wahidin meminta kepolisian melakukan investigasi mendalam terkait kebakaran yang melanda pabrik kembang api.
Selain itu, Wahidin juga meminta bupati Tangerang mengevaluasi operasi yang dijalankan PT Panca Buana Cahaya selama ini, serta perusahaan-perusahaan lain yang ada di wilayahnya.
"Kita harus perketat perizinan. Lakukan pengendalian dan kontrol terhadap perizinan," ucap Wahidin.
(wis)