Hal itu dituturkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10).
"Pertama adalah pemilik daripada perusahaan atas nama Indra Liyono. Kedua terhadap Andri Hartanto sebagai Direktur Operasional. Ketiga terhadap Subarna Ega. Dia yang melakukan pekerjaan mengelas," tutur Argo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menyatakan, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain dihukum penjara minimal lima tahun atau kurungan minimal satu tahun.
[Gambas:Video CNN]
Keduanya juga dikenakan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra dikenakan pasal tersebut karena diduga mempekerjakan anak-anak di pabrik kembang api miliknya.
"Di dalam penjelasan ayat 2 nya dijelaskan bahaya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan," ucap Nico.
Merujuk dari pasal tersebut, Indra Liyono dan Andri Hrtanto terancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.
Indra Liyono dan andri hartanto kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Dimungkinkan juga yang bersangkutan meninggal dunia. Tapi ini masih dalam pemcarian. Pengidentifikasian," kata dia.
Nico mengatakan bahwa penetapan tersangka serta pasal yang digunakan merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama laboratorium forensik. Gelar perkara itu melibatkan sejumlah saksi yang menjadi korban kebakaran.
"Antara lain dari Ibu Surnah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia. Kemudian Wawan berusia 17 tahun, kemudian Siti Fatimah berusia 15 tahun," kata Nico.
Kepolisian lalu menyita tabung las, trafo, tang, kawat las, dan beberapa contoh kembang api yang dibuat di pabrik yang baru saja terbakar. (stu)