"Berdasarkan hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya, maka pada tanggal 29 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA status G. Agung diturunkan," kata Kepala PVMBG Kasbani dalam keterangan tertulis, Minggu (29/10).
Peningkatan aktivitas Gunung Agung terjadi sejak Agustus 2017. PVMBG menaikkan status Gunung Agung dari level I (Normal) ke level II (Waspada). Meningkatnya intensitas gempa, pada 18 September 2017 membuat status Gunung Agung ditingkatkan dari level II (Waspada) ke level III (Siaga).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasbani mengatakan, penurunan aktivitas Gunung Agung mulai terjadi sejak 20 Oktober 2017.
[Gambas:Video CNN]
Saat Gunung Agung berada dalam level Awas, gempa Tremor Non-Harmonik terekam sebanyak 41 kali dengan amplitudo 1-6 mm dan lama gempa 70-670 detik.
Kata Kasbani, meskipun status diturunkan, masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki tetap diimbau tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apa pun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 6 km dari kawah puncak Gunung Agung.
"Jika erupsi terjadi maka potensi bahaya lain yang dapat terjadi adalah terjadinya hujan abu lebat yang melanda seluruh Zona Perkiraan Bahaya," katanya.
Lebih lanjut Kasbani meminta masyarakat di sekitar Gunung Agung tetap tenang dan tetap menjaga kewaspadaan dan mengikuti imbauan Pemerintah Daerah.