Usulan itu disampaikan Kemenhub kepada Kepolisian dalam rangka menelurkan aturan STNK khusus mobil dan motor listrik. Upaya ini sekaligus untuk mendorong target operasional transportasi listrik.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, aturan penambahan keterangan kapasitas mesin satuan KW akan rampung sebelum tutup tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, lanjut Prasetyo, proses koordinasi masih berlangsung cukup positif karena dukungan dari pihak kepolisian. Saat ini, dalam STNK keterangan kapasitas mesin masih tertera dalam satuan cubical centimeter (CC).
Pemerintah juga disebut-sebut akan membahas aturan terkait pajak mobil dan motor listrik. Makanya, pengembangan transportasi listrik tersebut akan dilakukan lintas sektor.
"Seharusnya ada kebijakan khusus, makanya harus dibahas di Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta perguruan tinggi," tutur Prasetyo.
Kementerian ESDM akan terlebih dahulu menunggu permintaan dari masyarakat itu sendiri terkait keberadaan mobil dan motor listrik.
"Jadi, masa sudah dibangun, tapi tidak ada motor atau mobil listriknya, tidak lucu dong. Jadi, kan bertahap," imbuh dia.
Menurut dia, jumlah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan mobil listrik dan Mass Rapid Transit (MRT). "Insyaallah bisa," tegas dia. (bir)