STNK Mobil Listrik Bakal Muat Kapasitas Mesin Satuan Kilowatt

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Minggu, 29 Okt 2017 17:34 WIB
Usulan itu disampaikan Kemenhub kepada Kepolisian dalam rangka menelurkan aturan STNK khusus mobil dan motor listrik.
Usulan itu disampaikan Kemenhub kepada Kepolisian dalam rangka menelurkan aturan STNK khusus mobil dan motor listrik. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penambahan keterangan kapasitas mesin dengan satuan kilowatt (KW) dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk transportasi berbasis listrik, roda empat maupun roda dua.

Usulan itu disampaikan Kemenhub kepada Kepolisian dalam rangka menelurkan aturan STNK khusus mobil dan motor listrik. Upaya ini sekaligus untuk mendorong target operasional transportasi listrik.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, aturan penambahan keterangan kapasitas mesin satuan KW akan rampung sebelum tutup tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tidak ada pilihan lagi. Akhir tahun ini sudah selesai dan harus bisa berjalan juga. Kami sedang berkoordinasi dengan teman dari kepolisian, terutama dari polisi lalu lintas (Polantas)," tegas dia, Minggu (29/10).

Sejauh ini, lanjut Prasetyo, proses koordinasi masih berlangsung cukup positif karena dukungan dari pihak kepolisian. Saat ini, dalam STNK keterangan kapasitas mesin masih tertera dalam satuan cubical centimeter (CC).

Kemenhub, sambung dia, akan mendukung penyelenggaraan transportasi bertenaga listrik dan mengawal pengembangannya, khususnya dari sisi keselamatan.

Oleh karena itu, mobil listrik harus diuji pertama kali dan secara berkala. "Setelah itu diuji ke kepolisian, jadi tak ada lagi alasan mobil listrik tidak dioperasikan," imbuh dia.

Pemerintah juga disebut-sebut akan membahas aturan terkait pajak mobil dan motor listrik. Makanya, pengembangan transportasi listrik tersebut akan dilakukan lintas sektor.

"Seharusnya ada kebijakan khusus, makanya harus dibahas di Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta perguruan tinggi," tutur Prasetyo.

Terkait penyediaan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng menyebut, akan dilakukan bertahap.

Kementerian ESDM akan terlebih dahulu menunggu permintaan dari masyarakat itu sendiri terkait keberadaan mobil dan motor listrik.

"Jadi, masa sudah dibangun, tapi tidak ada motor atau mobil listriknya, tidak lucu dong. Jadi, kan bertahap," imbuh dia.

Namun demikian, saat ini, ia belum bisa memprediksi kebutuhan listrik untuk mobil dan motor listrik. Yang pasti, ia menambahkan, Kementerian ESDM tengah membangun pembangkit listrik hingga 35 ribu megawatt (MW) sampai 2019 mendatang.

Menurut dia, jumlah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan mobil listrik dan Mass Rapid Transit (MRT). "Insyaallah bisa," tegas dia. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER