KPK Kembali Panggil Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 14:04 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung akan diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. KPK belum menahan Syafruddin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syafruddin Arsyad Temenggung akan diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dia bakal diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim.

"Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syafruddin sendiri sudah diperiksa pada pekan lalu. Namun, pemeriksaan dirinya saat itu tak dirilis oleh KPK seperti biasanya. KPK juga tak langsung menahan Syafruddin lantaran masih fokus pada penguatan dokumen yang sudah didapatkan sebelumnya.

Pada pemeriksaan perdana selaku tersangka, Syafruddin dicecar penyidik KPK terkait tugas dan kewenangannya ketika menjadi Kepala BPPN. Salah satu hal yang ditanyakan adalah proses pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

Sejauh ini, penyidik KPK belum berhasil meminta keterangan Sjamsul Nursalim, salah satu obligor penerima kucuran BLBI. Sjamsul Nursalim sudah dua kali dipanggil bersama istirinya, Itjih Nursalim, namun keduanya mangkir.


KPK sendiri sudah mendapatkan kerugian negara yang baru dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, yakni sekitar Rp4,58 triliun. Hasil perhitungan itu berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyebut Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI pada kurun waktu 1998, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi.

Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada dia.


Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata hanya bernilai Rp220 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER