Izin Operasional Alexis Sudah Habis Sejak Agustus 2017

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 14:34 WIB
Pengelola Hotel Alexis sempat mengajukan perpanjangan izin usaha pada September 2017, namun ditolak Pemprov DKI karena dugaan praktik prostitusi di hotel itu.
Pengelola Hotel Alexis sempat mengajukan perpanjangan izin usaha pada September 2017, namun ditolak Pemprov DKI karena dugaan praktik prostitusi di hotel itu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa izin operasionalisasi hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara sebenarnya sudah habis per akhir Agustus 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI, Edy Junaedi menyebutkan bahwa pada September 2017, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha.

Permohonan TDUP Hotel Bintang disampaikan melalui aplikasi online ke DPMPTSP dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP griya pijat dengan nomor registrasi Z35DNU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, DPMPTSP menolak memproses permohonan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pengelola Hotel Alexis per Jumat 27 Oktober 2017. Dengan demikian, izin operasional Alexis resmi tidak diperpanjang.


"Pada saat mereka mengajukan perpanjangan izin pada bulan September, saat itu kan posisinya (izin) sudah habis. Kita kan enggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian, nah sekarang sudah kita jawab deh," kata Edy ketika dihubungi, Senin (30/10).

Edy mengelak jika operasionalisasi Hotel Alexis selama September sampai Oktober disebut ilegal, sebab hotel bercat hitam itu disebutnya masih boleh beroperasi karena dalam proses pengajuan izin.

"Enggak masalah," ujarnya menjawab dugaan tersebut.


Keputusan tidak memperpanjang izin operasional oleh Pemprov DKI sudah melalui pertimbangan, antara lain pemberitaan negatif di media massa soal praktik prostitusi di hotel tersebut, juga bukti-bukti bahwa telah terjadi pelanggaran susila dan kegiatan yang melanggar hukum.

Meski begitu, Edy enggan merinci dengan detail apakah Pemprov DKI sudah mengantongi bukti kuat pelanggaran di tempat tersebut.

"Tentu kami ada pertimbangan, kami mengeluarkan surat itu tentu ada pertimbangan. Enggak perlu lah kami buka di sini," kata Edy.

Pemprov DKI hari ini resmi menutup hotel dan griya pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.


Penutupan itu termaktub dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat itu disebut DPMPTSP Pemprov DKI  tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER