Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga pegawai Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan wewenang terkait barang bukti kasus korupsi.
Ketiga pegawai KPK itu, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik, Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.
"Jadi itu pegawai BPK yang diperbantukan di KPK dilaporkan dan sekarang sudah naik ke penyidikan. Sudah enam saksi diperiksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Argo mengatakan, ketiga orang tersebut dilaporkan karena diduga telah membocorkan rahasia terkait barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani.
Namun Argo enggan menjelaskan secara detail rahasia yang telah dibocorkan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo juga enggan menyebutkan kasus yang sedang ditangani oleh ketiga pegawai KPK tersebut.
"Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK yang memberikan informasi tanpa ada wewenang, tidak ada wewenangnya membocorkan rahasia," ucapnya.
Selain itu, polisi juga telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Untuk SPDP Ario Bilowo diterima Kejati DKI Jakarta pada Selasa tanggal 17 Oktober," ucap Nirwan saat dikonfirmasi.
SPDP Ario Bilowo diterima dalam SPDP nomor : B/16280/X/2017/Datro tanggal 13 Oktober 2017.
Dia dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dengan tuduhan melanggar Pasal 421 KUHP.
"Untuk SPDP atas nama terlapor Arend Arthur Duma dan terlapor Edy Kurniawan diterima di Kejati pada Rabu 25 Oktober," ucap Nirwan.
Berbeda dengan Ario, Arend dan Edy dilaporkan oleh Arief Fadillah dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak menyenangkan. Mereka dituduh melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Kejati DKI Jakarta juga telah menerima SPDP keduanya dengan nomor :B/17313/X/2017/Datro, tanggal 23 Oktober 2017.
Nirwan mengatakan, pihaknya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Ketiga pegawai KPK tersebut diduga dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri.