Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah tidak akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebelum undang-undang ormas tersebut direvisi. Pembubaran Ormas juga tak akan dilakukan selama periode 2018 dan 2019 atau yang biasa disebut sebagai 'Tahun Politik'.
Tahun politik merujuk pada tahun dihelatnya pemilihan kepala daerah serentak pada 2018 dan pemilihan presiden pada tahun berikutnya.
"Enggak ada, saya jamin enggak ada, kecuali ada ormas yang makar ya, mau menyimpang dengan ideologi lain, sampai hari ini enggak ada," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait revisi, Tjahjo menegaskan pemerintah setuju untuk memperbaiki undang-undang ormas tersebut selama secara prinsip tidak mengubah tujuannya untuk menjaga ideologi negara.
Pembahasan mengenai revisi itu, kata Tjahjo, akan dirapatkan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Setuju revisi asal tidak prinsip yang menyangkut ideologi, melanggar pancasila harus dihukum, berbau komunis, ateis, marxisme, leninisme, itu sama saja dengan dia melanggar ideologi pancasila," ucap Tjahjo.
Dalam prosesnya nanti, revisi akan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari fraksi-fraksi di DPR. Meski demikian Tjahjo belum bisa memastikan apakah masukan-masukan tersebut akan diterima atau tidak.
"Dari pemerintah apa, pemerintah kan masukkan semua, kejaksaan bagaimana, kepolisian bagaimana, BIN bagaimana, mendagri bagaimana, polhukam bagaimana, kominfo bagaimana," ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah pada prinsipnya akan membicarakan dan mempertimbangkan berbagai materi untuk merevisi undang-undang ormas tersebut.
Pembahasan itu mencakup usulan memasukkan proses pengadilan dalam pembubaran ormas di undang-undang ormas.
"Semualah nanti itu, tapi lihat saja dulu nanti kesepakatannya," kata Yasonna.
Tiga fraksi yakni Demokrat, PPP, dan PKB adalah kelompok yang menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang dengan catatan revisi. Sementara itu empat partai lain yakni PDIP, NasDem, Hanura, dan Golkar setuju pengesahan Perppu Ormas tanpa syarat revisi.