Setop Izin Alexis, MUI Harap Anies Tak Cuma Gertak Sambal

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 11:21 WIB
MUI berharap Gubernur DKI Anies Baswedan tak cuma gertak sambal dalam tak memperpanjang izin Alexis. MUI meminta keputusan itu segera ditindaklanjuti.
MUI berharap Gubernur DKI Anies Baswedan tak cuma gertak sambal dalam tak memperpanjang izin Alexis. MUI meminta agar keputusan itu harus ditindaklanjuti. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis. Menurut MUI, keputusan itu harus ditindaklanjuti dan tidak sebatas gertak sambal semata.

"MUI berharap bahwa keputusan tersebut bukan hanya gertak sambal, tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid melalui pesan singkat, Selasa (31/10).


Selain itu, MUI meminta Pemprov DKI bersama aparat penegak hukum harus memaksimalkan pengawasan terhadap Alexis usai dihentikan izinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya," katanya.

Lebih dari itu, MUI berharap agar kebijakan penutupan itu tidak hanya menyasar Alexis, melainkan semua hotel dan lokasi hiburan yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang. Menurut dia, saat ini praktik yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika, dan susila semakin marak di masyarakat.

MUI mengajak kepada semua pihak untuk kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku.


"Yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia," katanya.

Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Secara resmi, surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dengan demikian, operasionalisasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER