Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu bertanggung jawab soal nasib 1.000 pegawai Hotel dan Griya Pijat
Alexis yang dirumahkan. Ia menyebut pengelola Hotel Alexis harusnya bisa mengatasi karyawan mereka yang kini tak lagi bekerja itu.
Zulkifli mengatakan, Alexis memiliki dana yang banyak mengingat besaran pajak yang dibayarkannya ke Pemprov DKI yang tiap tahun mencapai Rp30 miliar.
"Saya kira perusahaanya kan bayar pajak sampai Rp30 miliar. Omzetnya berapa? Besar kan. Saya kira mereka bisa mengatasi," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifli mengaku, mendukung sikap Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak memperpanjang izin
Alexis. Ia menilai, praktik protitusi di Alexis sudah selayaknya ditutup karena tidak sejalan dengan nilai Pancasila.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini berpendapat, sila pertama dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan Indonesia harus mengedepankan moral agama.
 Suasana Hotel Alexis yang kini tak lagi beroperasi setelah izinnya tak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Keputusan Gubernur kami hormati. Kita negara Pancasila, jadi negara yang dijalankan moralnya moral agama," ujarnya.
Lebih dari itu, Zulkifli juga mendukung jika Anies-Sandi kembali menutup tempat prostitusi serupa. Namun, ia mengingatkan, penutupan harus memiliki dasar yang kuat dan tidak melanggar hukum.
Sebelumnya, Hotel dan Griya Pijat Alexis merumahkan 1.000 karyawannya untuk sementara waktu karena izin operasionalnya telah habis dan belum mendapatkan perpanjangan izin kembali dari Pemprov DKI Jakarta.
1.000 karyawan tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. 150 orang di antaranya merupakan karyawan yang khusus menangani bagian hotel dan griya pijat.
PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola
Alexis mengklaim membayar pajak sebesar Rp30 miliar per tahun untuk kegiatan hotel, restoran, dan griya pijat Alexis.
Besaran pajak itu sekitar 5 persen dari total pajak bisnis hotel di DKI Jakarta yang sebesar Rp656,95 miliar atau setara 10 persen dari total pajak kegiatan hiburan di DKI Jakarta yang sebesar Rp342,03 miliar.
[Gambas:Video CNN]