Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menutup pintu untuk memberikan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bagi merek Alexis. Namun tidak menutup kemungkinan izin operasional dikeluarkan jika pengelola mengajukan izin untuk merek selain Alexis.
"Alexis final. Dia tidak mungkin diperpanjang izin untuk griya pijat dan hotel," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta Edy Junaedi di Jakarta, Selasa (31/10).
Edi menegaskan untuk merek Alexis izin sudah tak mungkin dikeluarkan. Meski begitu, PT Grand Ancol Hotel selaku manajemen boleh mengajukan izin usaha di bidang apapun, termasuk pariwisata, asalkan tidak menggunakan nama 'Alexis'.
"Hak setiap warga negara untuk melakukan usaha di Jakarta, kami enggak bisa melarang, sepanjang menaati aturan," kata Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy pun meyakini bahwa penghentian operasional Alexis sudah diterima pengelola. Terlebih, dalam keterangan resminya, PT Grand Ancol Hotel menyebut menghentikan operasional hotel dan griya pijat karena belum dapat diprosesnya TDUP.
"Dalam poin lima (rilis pers Alexis) itu bahkan pihak Alexis (menyebut) menutup sendiri kegiatan operasional dan minta arahan, bimbingan dari Pemprov DKI bagaimana melakukan usaha yang sesuai dengan aturan," kata Edy.
 Pemprov DKI Jakarta tak akan mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata untuk merek Alexis. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Edy menambahkan, unit usaha lain yang berada di dalam gedung Alexis, seperti restoran dan karaoke masih bisa beroperasi karena izinnya masih berlaku. Lain halnya dengan hotel dan griya pijat.
"Tetapi tetap harus patuh terhadap aturan. Itu yang penting kan. Saya kira Alexis sudah belajarlah dari kejadian ini, sudah tahu mana yang tidak boleh," kata Edy.
Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa izin juga tidak akan diberikan bagi usaha sejenis yang melanggar aturan, bukan hanya Hotel Alexis. Ia mengatakan, izin usaha apapun di Jakarta yang melanggar aturan pasti akan diberikan sanksi.
Namun, ia mengaku bahwa bukan ranahnya untuk memantau hotel atau griya pijat lain sejenis Alexis di Jakarta.
"Itu ranahnya Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan)," kata Edy.
Sebelumnya Legal Corporate Alexis Grup, Lina Novita mengaku tengah menyiapkan langkah usai izin mereka tak diperpanjang.M anajemen Alexis ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI.
Lina berharap dengan audiensi tersebut, pihak Alexis dan Pemprov DKI bisa sama-sama mencari solusi.
Lina menegaskan, sampai saat ini izin operasional Alexis belum dicabut oleh Pemprov DKI, melainkan hanya tidak bisa melakukan proses perpanjangan terhadap izin operasional tersebut.
“Kami mau tanya, belum dapat diproses karena hal apa, bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan," ujar Lina.
Selain itu, ia juga menyampaikan tidak pernah ada pelanggaran yang terjadi selama Alexis beroperasi, baik dari hotelnya maupun griya pijatnya.
[Gambas:Video CNN] (sur)