Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menyebut hingga Rabu (1/11) siang, sudah menerima 67 mobil Toyota Corolla Altis dari 101 mobil dinas anggota DPRD DKI yang harus dikembalikan. Artinya, 44 mobil lainnya belum diterima BPAD.
Achmad menyatakan, ia berencana berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyewakan mobil bekas anggota dewan tersebut sebagai bentuk pemanfaatan. Kemendagri secara lisan sudah memberi tahu BPAD bahwa aset daerah yang usianya di bawah tujuh tahun tidak bisa dilelang. Sedangkan mobil dinas saat ini umurnya masih dua tahun.
"Nah, itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Itu baru solusi, salah satunya. Nanti kan saya lagi koordinasi apa saja ke Kemendagri," kata Achmad di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyewaan mobil dinas, kata Achmad, diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun batas waktu anggota dewan mengembalikan mobil adalah 31 Oktober 2017. Mobil yang sudah dikembalikan, kata Achmad, 95 persen kondisinya masih baik dan layak jalan. Saat mobil diterima, BPAD memeriksa performa mesin, serta kondisi interior dan eksterior mobil.
Sedangkan nilai jual 101 mobil tersebut masih harus dinilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta selaku tim penilai yang independen.
Meski begitu, Ahmad mengaku BPAD tidak memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang terlambat mengembalikan, termasuk menarik aparat kepolisian untuk pengembalian paksa.
"Kalau sanksi, saya nggak bisa berikan sanksi dong. Saya kan hanya terima kendaraan," ujar Achmad.
Achmad menjelaskan, BPAD hanya bertugas menerima kendaraan dinas dengan menyediakan garasi untuk melindungi mobil dari panas dan hujan.
Jika anggota dewan belum mengembalikan mobil dinas mereka, kata Achmad, ada kemungkinan mereka tidak menerima tunjangan transportasi.
"Ya bisa jadi (tidak memperoleh tunjangan transportasi) nantinya. Kan otomatis ketika dia kembalikan, dia mendapatkan," kata Achmad.
Karena belum bisa dilelang, BPAD pun berencana untuk menyewakan mobil-mobil dinas sehingga mobil tidak dibiarkan menganggur di hanggar Pulomas milik BPAD, tetapi bisa menghasilkan pendapatan.
"Kalau kita taruh (mobil) di gudang saja kan repot, harus memanaskan mesin, perlu bensin. Kalau dioptimalkan dalam bentuk disewakan, menghasilkan kas daerah, pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ahmad.