PDIP-Gerindra Klaim Sudah Kembalikan Mobil Dinas DPRD DKI

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 16:28 WIB
Anggota DPRD DKI wajib mengembalikan mobil dinasnya paling lambat 31 Oktober kemarin, sebagai syarat uang mendapatkan tunjangan transportasi.
Ilustrasi mobil dinas anggota DPRD DKI. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan hampir seluruh anggota fraksinya telah mengembalikan mobil dinas tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Pernyataan itu sebagai respons mengenai puluhan anggota DPRD DKI yang sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas mereka kepada Pemprov DKI.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menyebut hingga Rabu (1/11) siang ini, ada 44 mobil dinas anggota DPRD DKI yang belum dikembalikan dari total 101 mobil dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban mengembalikan mobil dinas merupakan instruksi dari Pemprov DKI sebagai syarat bagi anggota DPRD DKI mendapatkan tunjangan transportasi. Anggota DPRD DKI yang ingin mendapatkan tunjangan transportasi wajib mengembalikan mobil dinas mereka paling lambat kemarin atau 31 Oktober 2017.

"Dari 26 orang sudah sampai dengan tadi malam saya monitor sudah sekitar 24. Jadi masih ada sekitar dua orang lagi (belum mengembalikan)," ujar Gembong kepada CNNIndonesia.com, Rabu(1/11).


Menurut Gembong, dua anggota fraksi PDIP yang belum mengembalikan mobil dinas terkendala kesibukan.

"Alhamdullilah kalau fraksi PDI Perjuangan lancar karena mereka kan sudah tahu konsekuensinya. Nah yang dua orang itu hanya persoalan waktu saja, sedang di luar kota,” kata Gembong.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Fraksi Gerindra, Syarif. 

Dia menyebut seluruh anggota fraksinya telah mengembalikan mobil dinas tersebut.

"Sudah enggak ada masalah. Gerindra sudah kembalikan 100 persen. Kalau keseluruhan (mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta) kemarin sudah 85-an dari 106. Mungkin sekarang sudah sampai 90-an (mobil yang dikembalikan)," ucapnya.


Terkait anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas, Syarif mengatakan tidak ada sanksi yang mengikat.

Menurutnya, anggota dewan berhak memilih untuk mengembalikan mobil atau menerima tunjangan transportasi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sanksinya ya tidak diberikan tunjangan transportasi saja. Kan itu opsional mau balikin mobil atau dikasih uang. (Sekarang) tinggal nunggu sisa-sisa (mobil) yang belum dibalikin," jelasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pada akhir masa jabatannya meminta seluruh anggota dewan mengembalikan mobil dinas yang mereka terima.

Hal ini berkaitan dengan permintaan tunjangan transportasi yang diusulkan anggota dewan dalam APBD-P 2017. Djarot menganggap tunjangan transportasi tidak masuk akal ketika anggota dewan masih mendapat fasilitas mobil dinas.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER