Jakarta, CNN Indonesia -- Hotel Alexis dapat bertahan sejak berdiri tahun 2006 hingga 23 Oktober 2017 karena adanya pembiaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pembiaran itu dilakukan pemerintahan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno menjabat.
Fadli tidak menyebut secara jelas, pemimpin sebelum Anies Sandi yang melakukan pembiaran. Selama Alexis berdiri, sejak 2006 DKI dipimpin sejumlah Gubernur, mulai dari Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]Menurut Fadli, pembiaran terhadap aktivitas prostitusi yang diduga terjadi di Alexis merupakan sebuah kejahatan.
"Selama ini kan itu ada kesan pembiaran. Pembiaran itu kan sebetulnya merupakan
crime by omission," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/11).
Kata Fadli, pendekatan yang digunakan terhadap Alexis di masa lalu lebih kepada pendekatan kekuasaan.
Lebih lanjut, Waketum Gerindra ini menilai, penolakan perpanjangan izin operasional Alexis oleh Anies sudah tepat dan sesuai aturan hukum.
Tindakan itu juga dianggap sebagai bukti Anies-Sandi merealisaskan janji kampenyenya.
"Menurut saya sudah sesuai dengan aturan yang ada, sesuai juga dengan janji-janji dari Anies-Sandi," ujarnya.
Selain itu, Fadli menyerahkan sepenuhnya kepada Anies-Sandi dan Kepolisian untuk menindak tempat serupa Alexis yang saat ini ada di Jakarta.
"(Penindakan tempat seperti Alexis) kita serahkan ke Gubernur dan kepolisian di Jakarta untuk mengatur. Saya kira ini harus adil," ujar Fadli.
Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Operasionalisasi Alexis yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.