Pimpinan DPR Desak Alexis Buka Semua Data Pelanggan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 16:24 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Alexis membuka seluruh data pelanggan yang pernah berkunjung. Masyarakat perlu tahu siapa saja yang pernah ke sana.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Alexis membuka seluruh data pelanggan yang pernah berkunjung. Masyarakat perlu tahu siapa saja yang pernah ke sana. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Hotel dan Griya Pijat Alexis membuka seluruh data pelanggan yang pernah berkunjung.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang pernah berkunjung ketempat yang diduga menyediakan jasa prostitusi tersebut.

"Harus dibuka saja pelanggannya di situ. Biar masyarakat tahu," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, publikasi data pelanggan Alexis perlu untuk mengetahui siapa pihak-pihak yang munafik dalam menyikapi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tak memperpanjang izin usaha Alexis.
Pimpinan DPR Desak Alexis Buka Semua Data PelangganSuasana kamar spa yang berada di lantai 7 Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara, Selasa, 31 Oktober 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Lebih lanjut, Taufik menilai, pembukaan data itu juga diharapkan dapat menghentikan beragamnya pemberitaan mengenai Alexis yang membuat masyarakat semakin resah.


Tak hanya itu, ia juga meminta, Alexis membuka seluruh rekaman CCTV sesuai data pelanggan. Tujuannya agar data pelanggan yang disampaikan ke publik tidak menjadi sebuah fitnah karena ada bukti CCTV.

"Masak berhari-hari beritanya Alexis saja. Buka saja CCTV-nya supaya tidak jadi fitnah. Pelanggannya siapa, tulis begitu. Jadi tahu mana yang munafik, mana yang tidak," ujarnya.


Hotel dan griya Alexis resmi tak bisa beroperasi setelah Pemerintah Provinsi DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP). Kebijakan itu dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Secara resmi surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel. Pemprov DKI menyatakan izin usaha Alexis sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER