Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memeriksa belasan saksi berkaitan dengan laporan terhadap tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang diduga menyalahgunakan wewenang.
"Ada 11 saksi sudah kami periksa termasuk terlapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11).
Argo menjelaskan, laporan itu dilatarbelakangi dari kejadian operasi tangkap tangan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu terdapat sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota dari KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka melakukan penggeledahan di tempat korban atau keluarga pelapor dan kasus ini masih kami dalami," ucapnya.
Laporan itu, kata Argo, dilakukan pada awal Oktober. Ketiga pegawai
KPK itu dilaporkan oleh pelapor yang berbeda.
Ario Bilowo, penyelidik KPK, dilaporkan oleh Ihkam Aufar Zuhairi.
Laporan itu diterima dengan laporan polisi Nomor: LP/4844/X/2017/Ditreskrimum tertanggal 6 Oktober 2017. Ario dilaporkan dengan Pasal 421 KUHP karena dinilai menyalahgunakan kewenangannya.
Sementara itu, dua penyidik KPK bernama Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan dilaporkan oleh Arief Fadillah. Keduanya dilaporkan dengan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 421 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP.
Hingga kini, Argo mengatakan, polisi masih mendalami laporan terhadap pegawai
KPK.