Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) meminta pendapat ahli atas laporan dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Laporan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Sandi Kurniawan. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan sang pelapor sudah diperiksa pihaknya. Selanjutnya, polisi mendengarkan pendapat dari ahli.
“Kemudian dalam proses kami tanyakan ke ahli apakah pidana atau tidak, tentu ahli sesuai keahliannya memberikan penjelasan,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus mengatakan pihanya belum mengeluarkan rencana untuk memeriksa Saut terkait dugaan ini dalam waktu dekat.
Sandi melaporkan Saut ke Sentra Pelayanan Kepolisin Terpadu (SPKT) Bareskrim pada Senin (9/10) dan diberi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Sandi menuduh Saut melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Pencegahan Setya ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 hingga 2 April 2018. Surat perpanjangan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pencegahan itu dikeluarkan tak lama setelah Setya menang praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).