Jaksa KPK Butuh Kesaksian Setya Novanto di Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 08:54 WIB
Jaksa penuntut umum perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, masih membutuhkan keterangan Setya Novanto di persidangan.
KPK mengimbau Ketua DPR Setya Novanto hadir dalam sidangkorupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, jaksa penuntut umum perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih membutuhkan keterangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Atas dasar itu, Setya Novanto masih akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Andi Narogong.

"Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setya Novanto sudah dua kali dipanggil jaksa penuntut umum, namun ketua umum Partai Golkar itu selalu mangkir. Pertama, Setya Novanto mangkir lantaran harus menjalani tes kesehatan usai dioperasi. Panggilan kedua tak dihadiri Setya Novanto dengan alasan ada kegiatan kenegaraan.

Febri mengimbau Setya Novanto memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK yang selanjutnya. Menurutnya, pemeriksaan di persidangan bisa dijadikan Setya Novanto tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

"Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," tuturnya.


Saat disinggung, apakah jaksa penuntut umum KPK bakal meminta penetapan hakim untuk memanggil paksa Setnov bila kembali mangkir, Febri tak mau berandai-andai. Dia meminta semua pihak mengikuti persidangan Andi Narogong.

"Nanti kami lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut," kata dia.

Namun, Febri belum mengetahui kapan jaksa penuntut umum KPK bakal kembali memanggil Setya Novanto dalam sidang lanjutan Andi Narogong. Dia hanya meminta, semua saksi yang dipanggil dalam proses persidangan agar hadir.

"Kami harap semua saksi yang dipanggil itu dapat hadir kecuali memang ada alasan yang sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir," tuturnya.


Tak hanya dalam proses sidang, Setya Novanto beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Setnov yang saat proyek e-KTP bergulir di DPR masih menjabat Ketua Fraksi Golkar, dua kali mangkir ketika masih jadi tersangka lantaran jatuh sakit.

Kemudian, Setya Novanto kembali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Kali ini, Setnov tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan alasan ada kegiatan turun ke konstituen di masa reses DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER