Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi dilepas kepolisian setelah sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan konten meme Ketua DPR Setya Novanto melalui akun media sosialnya.
Dyann dilepas setelah menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu sore (1/11).
"Kemarin kata pengacara Dyann, yang kebetulan anggota PSI juga, Dyann sudah pulang," ucap Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antoni mengatakan, selama pemeriksaan Dyann diperlakukan secara baik dan profesional oleh kepolisian. Tidak ada tindakan yang bersifat intimidatif terhadap kadernya itu. Kini, kata Antoni, Dyann bisa kembali beraktivitas seperti biasa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Antoni menegaskan, apa yang dilakukan Dyann melalui media sosialnya adalah tindakan personal, sehingga tidak berkaitan dengan PSI secara kelembagaan. Meski begitu, Antoni mengatakan PSI bakal terus mendampingi Dyann selama menjalani proses hukum, khususnya PSI Tangerang dan Banten.
"Beliau punya pengacara pribadi tapi PSI Tangerang dan Banten ikut dampingi," kata Antoni.
Dyann ditangkap kepolisian di rumah kontrakannya di kawasan Tangerang, Banten, pada Selasa malam (31/10). Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Dyann diduga menyebarkan konten meme bernada sindiran terhadap Setya Novanto melalui akun media sosialnya.
Akibat perbuatannya itu, Dyann dikenakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Operasi penangkapan Dyann dilakukan kepolisian atas dasar laporan yang diajukan Kuasa Hukum Setya Novanto, Yudha Pandu pada 10 Oktober lalu. Yudha melaporkan sejumlah akun yang diduga membuat dan menyebarkan meme Setnov.
Salah satu akun yang laporkan Yudha adalah akun instagram milik Dyann Kemala Arrizqi dengan nama Dazzlingdyan.