
Polri Kirim Ulang Berkas Kasus Saracen ke Kejaksaan
Muhammad Andika Putra, CNN Indonesia | Jumat, 27/10/2017 15:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri mengirim ulang berkas Ketua Saracen Jasriadi dan Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212 Asma Dewi ke Kejaksan Agung. Beberapa permintaan kelengkapan berkas dari Jaksa sudah dipenuhi.
“Berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan, setelah dipenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, melalui pesan singkat, Jumat (27/10).
Jasriadi dan Asma adalah tersangka penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap belum lengkap dan disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya.
Irwan melanjutkan, berkas tersebut kini dilengkapi dengan beberapa tambahan keterangan dari dua orang saksi yang bersifat penegasan mengenai kasus Saracen. Selain itu, beberapa petunjuk lain dari JPU sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
“Dikembalikan dari JPU sudah beberapa waktu yang lalu. Kemudian Polri kembalikan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (26/10) kemarin,” kata Irwan.
Irwan berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga proses pengadilan bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan bahwa berkas Jasriadi dan Asma dikembalikan ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Noor Rachmad dikonfirmasi, Rabu (25/10) lalu.
Selain itu, Noor menyampaikan pihaknya telah menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dari sindikat Saracen, Muhammad Abdullah Harsono dan Muhammad Faizal Tonong, lengkap atau P21.
Dia mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Abdullah ke Pekanbaru, Riau. Sedangkan berkas perkara dan tersangka Faizal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan, setelah dipenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, melalui pesan singkat, Jumat (27/10).
Jasriadi dan Asma adalah tersangka penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap belum lengkap dan disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya.
Irwan melanjutkan, berkas tersebut kini dilengkapi dengan beberapa tambahan keterangan dari dua orang saksi yang bersifat penegasan mengenai kasus Saracen. Selain itu, beberapa petunjuk lain dari JPU sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
“Dikembalikan dari JPU sudah beberapa waktu yang lalu. Kemudian Polri kembalikan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (26/10) kemarin,” kata Irwan.
Irwan berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga proses pengadilan bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan bahwa berkas Jasriadi dan Asma dikembalikan ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Noor Rachmad dikonfirmasi, Rabu (25/10) lalu.
Selain itu, Noor menyampaikan pihaknya telah menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dari sindikat Saracen, Muhammad Abdullah Harsono dan Muhammad Faizal Tonong, lengkap atau P21.
Dia mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Abdullah ke Pekanbaru, Riau. Sedangkan berkas perkara dan tersangka Faizal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ARTIKEL TERKAIT

Polisi Ungkap Perdagangan Narkotika Jamur Kotoran Ternak
Nasional 1 tahun yang lalu
Jaksa Kembalikan Berkas Ketua Saracen dan Asma Dewi ke Polisi
Nasional 1 tahun yang lalu
Komika Uus Bersaksi untuk Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya
Nasional 1 tahun yang lalu
Laporan Terhadap Pidato Pribumi Anies Dinilai Janggal
Nasional 1 tahun yang lalu
Jonru Akan Daftarkan Praperadilan Pekan Depan
Nasional 1 tahun yang lalu
Masa Penahanan Jonru Diperpanjang 20 Hari
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Facebook Blak-blakan Soal Alasan Pencabutan Akun Abu Janda
Teknologi • 08 February 2019 20:09
Facebook Tanggapi Surat Somasi Rp1 Triliun kepada Zuckerberg
Teknologi • 08 February 2019 18:26
Facebook Hapus Ratusan Akun Terkait Saracen di Indonesia
Teknologi • 01 February 2019 17:00
Facebook Baru Hapus Ratusan Akun Provokatif di Myanmar
Internasional • 19 December 2018 11:01
TERPOPULER

Jokowi Bantah Sudirman Said soal Pertemuan Rahasia Freeport
Nasional • 1 jam yang lalu
Jokowi: Saya Tak Masalahkan Lahan Prabowo Legal atau Tidak
Nasional 1 jam yang lalu
Sudirman Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport
Nasional 4 jam yang lalu