Polri Kirim Ulang Berkas Kasus Saracen ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Jumat, 27 Okt 2017 15:54 WIB
Berkas kasus Saracen dikirimkan lagi ke Kejaksaan Agung. Polisi berharap berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dibawa ke pengadilan.
Barang bukti dalam penangkapan tiga pengelola grup di media sosial Facebook 'Saracen' berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32), di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8). (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri mengirim ulang berkas Ketua Saracen Jasriadi dan Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212 Asma Dewi ke Kejaksan Agung. Beberapa permintaan kelengkapan berkas dari Jaksa sudah dipenuhi.

“Berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan, setelah dipenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, melalui pesan singkat, Jumat (27/10).


Jasriadi dan Asma adalah tersangka penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap belum lengkap dan disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan melanjutkan, berkas tersebut kini dilengkapi dengan beberapa tambahan keterangan dari dua orang saksi yang bersifat penegasan mengenai kasus Saracen. Selain itu, beberapa petunjuk lain dari JPU sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.

“Dikembalikan dari JPU sudah beberapa waktu yang lalu. Kemudian Polri kembalikan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (26/10) kemarin,” kata Irwan.

Irwan berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga proses pengadilan bisa dilaksanakan.


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan bahwa berkas Jasriadi dan Asma dikembalikan ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.

“Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Noor Rachmad dikonfirmasi, Rabu (25/10) lalu.

Selain itu, Noor menyampaikan pihaknya telah menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dari sindikat Saracen, Muhammad Abdullah Harsono dan Muhammad Faizal Tonong, lengkap atau P21.

Dia mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Abdullah ke Pekanbaru, Riau. Sedangkan berkas perkara dan tersangka Faizal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER