“Berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan, setelah dipenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, melalui pesan singkat, Jumat (27/10).
Jasriadi dan Asma adalah tersangka penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap belum lengkap dan disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dikembalikan dari JPU sudah beberapa waktu yang lalu. Kemudian Polri kembalikan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (26/10) kemarin,” kata Irwan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan bahwa berkas Jasriadi dan Asma dikembalikan ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Noor Rachmad dikonfirmasi, Rabu (25/10) lalu.
Selain itu, Noor menyampaikan pihaknya telah menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dari sindikat Saracen, Muhammad Abdullah Harsono dan Muhammad Faizal Tonong, lengkap atau P21.
Dia mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Abdullah ke Pekanbaru, Riau. Sedangkan berkas perkara dan tersangka Faizal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.