Fahri Hamzah Sebut KPK Tak Punya Etika Panggil Setya Novanto

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 19:45 WIB
Fahri menjelaskan, pasal 245 Undang-undang MD3 pascaputusan MK Nomor 76/PPU-XII/2014 mengatur, pemanggilan Setnov harus mendapat persetujuan presiden.
Fahri menjelaskan, dalam pasal 245 MD3 pascaputusan MK Nomor 76/PPU-XII/2014, pemanggilan Setya Novanto oleh KPK harus mendapat persetujuan dari presiden. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, KPK tidak mematuhi amanat ketetapan MPR yang mengatur tentang etika penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Hal itu menanggapi pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto yang dilakukan tanpa melalui izin tertulis presiden.

Menurutnya, KPK sebagai lembaga negara telah merusak etika ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berlaku. Namun Fahri tidak menyebutkan rinci nomor TAP MPR yang dimaksud.

"Ada Ketetapan MPR tentang etika penyelenggara negara, ini tidak ada etika sama sekali. Standar tentang cara kerja lembaga negara itu sudah dirusak oleh KPK," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahri mengatakan, dampak pemanggilan sepihak oleh KPK sudah mencoreng citra Setnov yang notabene belum terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Lebih lanjut, Fahri menuturkan, KPK seharusnya lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mengingat statusnya sebagai lembaga yang penting. KPK dituntut untuk tetap menggunakan etika agar tidak merugikan pihak lain.

Dalam konteks pemanggilan Setnov, Fahri berkata, ketentuan pasal 245 MD3 pascaputusan MK Nomor 76/PPU-XII/2014 mengamanatkan, pemanggilan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Ketentuan itu, kata dia, harus dipatuhi dan tidak bisa dikesampingkan tanpa terkecuali.


"Itu harus dihormati sebab kalau semua orang boleh dicomot dan menciptakan geger ke mana-mana. Seolah-olah dalam memberantas korupsi itu geger, ngawur itu loh," ujarnya.

KPK telah dua kali memanggil Setnov terkait kasus e-KTP. Kedua panggilan itu terkait pemeriksaan Setnov sebagai saksi bagi tersangka kasus e-KTP. Namun Setnov tak hadir dalam dua panggilan tersebut.

Fahri Hamzah Sebut KPK Tidak Punya Etika Saat Panggil SetnovKetua DPR Setya Novanto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di sisi lain, Fahri menilai, KPK tebang pilih dalam melakukan penindakan. Ia melihat, banyak tersangka yang dibiarkan saja statusnya oleh KPK karena alasan tertentu.

Salah satu tersangka yang disebut Fahri tidak pernah ditindaklanjuti kasusnya adalah RJ Lino. Ia menduga, KPK takut menindaklanjuti kasus RJ Lino karena melibatkan penguasa.

"Ada orang kayak RJ Lino itu, enggak berani diapa-apain tuh sama KPK itu karena dia nyebut nama besar," ujar Fahri.


Ke depan, Fahri berharap pemerintah bersikap tegas dan mengoreksi kewenangan KPK, khususnya dalam memeriksa seseorang agar tidak menimbulkan polemik. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER