Tak Sebut Nama Setnov, KPK Benarkan Ada Tersangka Baru e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 16:01 WIB
Sprindik dan nama tersangka telah terbit pada akhir Oktober lalu. Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terbit pada 3 November.
Jubir KPK Febridiansyah mengakui ada surat perintah penyidikan dan tersangka baru untuk kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi E-KTP. Dalam sprindik itu telah disebutkan nama tersangka.

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menyebut tersangka baru itu adalah Ketua DPR Setya Novanto. Sprindik tersebut diterbitkan pada akhir Oktober lalu.

Febri juga tak membantah soal beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, yang beredar di kalangan wartawan sejak kemarin. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalama surat tersebut tercantum, nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. 
"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).

Febri  belum mau mengungkap identitas tersangka dalam penyidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Menurut dia, identitas tersangka dalam penyidikan baru ini akan disampaikan saat jumpa pers dalam waktu dekat.

“Siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers," ujarnya. 

Menurut Febri, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, sudah tentu ada tersangka yang telah ditetapkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sehingga, kata dia, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup saat proses penyelidikan, kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Kemudian diproses lebih lanjut ke pimpinan. Sampai akhirnya dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau bukti permulaan yang cukup itu sudah ada," tuturnya. 

Febri menambahkan, dalam penyidikan baru kasus e-KTP ini, penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya. Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. 

"Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut, peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP elektronik ini. Jadi dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," kata dia.
Tak Sebut Nama Setnov, KPK Benarkan Ada Tersangka Baru e-KTPSetya Novanto saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Saksi-saksi yang diperiksa hari ini, di antaranya Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso, Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno. 

Kemudian anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan. 

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi sebelumnya membantah telah ada SPDP yang ditujukan untuk kliennya. Ia mengatakan, kabar tersebut sengaja disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengatakan siap mengikuti apapun proses hukum di KPK. Hal ini menurutnya penghormatan Golkar pada hukum dan keadilan.
"Kami senantiasa menghormati proses-proses yang ada," kata Idrus kemarin.

Sumber di KPK membenarkan penerbitan SPDP itu dan Setnov telah jadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ini kali kedua KPK menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Novanto sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.

Di saat bersamaan, Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER