Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR bakal segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan para penganut kepercayaan dengan Kementerian Dalam Negeri usai masa reses anggota dewan.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pembahasan itu terkait keputusan MK yang harus dipatuhi karena sudah final dan mengikat.
"Pasti kami akan melakukan perubahan atau revisi terhadap UU yang ada tentang administrasi kependudukan tahun 2013. Enggak ada cara lain, kalau enggak bagaimana mau melaksanakan putusan itu," kata Amali saat dihubungi, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amali menjelaskan, nantinya revisi atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan hanya akan menyangkut kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
Nantinya, kata dia, Kemendagri harus mempersiapkan secara teknis terkait pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan.
"Nanti kita akan tanya. Jadi sekarang ini kita belum bisa bicara seperti apa teknisnya, apa yang ada di kolom itu," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, selain merevisi UU Administrasi Kependudukan, UU Kewarganegaraan juga perlu direvisi.
"Ke depan kita revisi soal agama dan kewarganegaraan. Dibuat revisi undang-undangnya supaya lebih kuat," kata Riza.
Menurut Riza, revisi itu menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi saat ini. Namun, revisi nantinya disebut akan bertahap sesuai dengan prioritas.
Sebelumnya, Kemendagri akan mengumpulkan data aliran kepercayaan di Indonesia. Data itu akan dimasukkan ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) demi mengakomodasi putusan MK.
"Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (7/11).
Tujuannya, para penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama di e-KTP sesuai dengan kepercayaannya dan bukan lagi sekedar tanda garis atau setrip.
"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemdagri memperbaiki aplikasi SIAK dan database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Kemdagri akan ajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK," ujarnya.
(pmg)