KPU Sarankan Dua Cara Hemat Biaya Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 02:15 WIB
Penghematan dana Pemilu, menurut KPU, bisa dilakukan melalui penggunaan DPT secara terintegrasi dan penerapan e-rekapitulasi.
Petugas menata kotak suara seusai rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta, Kamis (27/4). KPU menyarankan adanya e-rekapitulasi untuk menghemat anggaran Pilkada dan pemilu. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta adanya pemakaian data pemilih secara terintegrasi antar-Pemilu dan penerapan sistem elektronik dalam tahap rekapitulasi suara. Hal ini dinilai bisa menghemat biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah yang semakin membengkak.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, cara menekan biaya Pilkada yang pertama adalah integrasi pendataan pemilih. Menurutnya, pendataan pemilih selama ini kerap dilakukan terpisah antara Pilkada yang satu dan yang lain dengan Pemilu nasional.


Ia mencontohkannya dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2018. Daftar pemilih ini, katanya, dapat menjadi DPT Pemilu nasional tanpa perlu pendataan ulang di tahapan Pemilu 2019. Pramono memprediksi, cara ini bisa menghemat anggaran sebanyak Rp 600-900 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Cara) ini berpotensi (memberi) efisiensi 90 persen anggaran," ucapnya, dalam acara Diskusi Model Pembiayaan Pilkada Serentak yang Efisien dan Efektif, di Ancol, Jakarta, Selasa (7/11).

Cara kedua, lanjutnya, adalah penerapan sistem elektronik untuk rekapitulasi (e-rekapitulasi) pemungutan dan penghitungan suara. Selama ini, rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Provinsi. Hal itu memakan waktu lama dan biaya besar.

Jika dilakukan dengan cara e-rekapitulasi, Pramono mengklaim ada penghematan waktu hingga 30 hari. Hasil pemilu pun dapat diketahui lebih cepat oleh masyarakat. Ia menyebut, sistem tersebut akan diterapkan KPU secara menyeluruh pasca-Pemilu 2019.


Namun, itu bukan berarti KPU pencoblosan suara elektronik atau e-voting. E-rekapitulasi dilakukan dengan memindai formulir model C1. Formulir ini berisi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Intinya pemungutan suara manual, C1-nya ada yang format khusus dimana saat di-scan angkanya terbaca. Jadi angka di C1 terbaca dan rekapitulasinya (dengan cara) elektronik," jelas Pramono.

Sebelumnya, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar mengungkap tingginya biaya Pilkada dari periode ke periode. Kenaikan anggaran Pilkada terlihat dari perbandingan ongkos penyelenggaraan pesta demokrasi di 2015 dan 2017.


Pada Pilkada 2015 yang diikuti 269 daerah, Rp7 triliun lebih dana disalurkan. Sementara, di Pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah anggaran dikeluarkan mencapai Rp5,9 triliun. Pada Pilkada 2018 di 171 daerah estimasinya ada Rp15,15 triliun dana yang digunakan. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER