Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Gerindra resmi memecat Ketua DPD Gerindra Bali, Jro Gede Komang Swastika, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotik.
Pemecatan atas Komang itu menjadi keputusan dari Rapat Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11).
Usai rapat, Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman mengatakan seluruh anggota MK DPP Gerindra sepakat atas pemecatan Komang. Salah satu alasan keputusan pemecatan itu adalah berdasarkan informasi langsung dari Kepolisian dan keterangan DPD Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami semua bulat sepakat sudah merekomendasikan pemberhentian sebagai kader terhadap yang bersangkutan," ujar Habiburokhman.
Atas dasar pemecatan itu, kata Habiburokhman, maka Komang tak lagi menjabat sebagai pengurus partai, juga Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra.
Ia memaparkan, pemecatan sebagai kader secara otomatis menanggalkan jabatan Komang sebagai pengurus partai dan anggota DPRD Bali dari Fraksi Gerindra.
Habiburokhman menerangkan keputusan pemecatan Komang adalah sikap tegas Gerindra atas kadernya yang terlibat tindak pidana. Ia pun menegaskan partai yang diketuai Prabowo Subianto itu tidak menoleransi kader yang terlibat narkotik maupun korupsi.
"Ada dua yang paling fatal, pertama korupsi dan kedua narkoba. Jadi apapun prestasinya apapun pengabdiannya kepada partai kalau sudah terlibat dua itu dikalikan nol," ujarnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengklaim, pihaknya saat ini masih berusaha mencari tahu keberadaan Koman yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Kepolisian.
"Kami tadi meminta kepada teman-teman yang di Bali bantu mencari ini orang. Di mana yang bersangkutan informasikan kepada Kepolisian," ujar Habiburokman.
Lebih dari itu, ia menambahkan, dirinya dan sejumlah perwakilan DPP Gerindra akan ke Polda Bali untuk menyampaikan keputusan pemecatan tersebut.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Ketua DPD Gerindra Bali Jro Gede Komang Swastika sebagai tersangka usai menggerebek kediamannya di Denpasar, Sabtu (4/11).
Dalam penggerebekan itu, Kepolisian menemukan 31 paket sabu, empat buah bong, tiga pucuk pistol berikut amunisinya, serta enam senjata tajam.
Hingga saat ini Kepolisian belum dapat meringkus Komang yang melarikan diri saat mengetahui penggerebekan dilakukan.
(kid)