Kemenag: Putusan MK tak Samakan Definisi Agama-Kepercayaan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 07:38 WIB
Kabiro Humas Kemenag mengatakan keputusan MK tentang penganut kepercayaan di kolom agama e-KTP tak berarti menyamakan definisi agama dan kepercayaan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi penganut kepercayaan atas UU Adminsitrasi Kependudukan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) belum mau mengemban tugas pembinaan kepada penghayat kepercayaan yang selama ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menyatakan itu saat ditanya perihal implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan, Selasa (7/11).

MK mengabulkan permintaan uji materi UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki penganut kepercayaan bisa mengisi kolom agama di e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus clear dulu, karena keputusan MK itu tidak menyamakan definisi antara agama dan kepercayaan," kata Mastuki kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, rabu (8/11).


Menurut Mastuki, meski penghayat kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama, bukan berarti definisi agama dan kepercayaan menjadi sama dengan sendirinya. Keduanya masih memiliki definisi yang berbeda.

Mastuki. (CNN Indonesia/Bintoro)
Alasan itulah, katanya, yang membuat Kemenag belum bisa memberikan bimbingan atau binaan yang selama ini dilakukan Kemendikbud.

Mastuki merujuk kepada TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di sana disebutkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan agama. Menurut Mastuki, Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini.

"Putusan MK itu hanya kolom agama [pada e-KTP] saja yang dikaitkan dengan kepercayaan. Tapi tidak sama persis," kata Mastuki.

Menurut Mastuki, selama ini penghayat kepercayaan tidak berjuang mendapatkan pembinaan yang layak dari pemerintah. Tidak juga menuntut tugas pembinaan dialihkan kepada Kemenag.

Mastuki menilai selama ini Kemendikbud telah menjalankan tugas itu secara optimal, sehingga penghayat kepercayaan tidak berjuang mendapatkan pembinaan yang lebih baik.

Mastuki mengatakan, penghayat kepercayaan justru berjuang melawan diskriminasi dalam memperoleh pelayanan publik secara layak. Mereka mengalami hal itu karena kolom agama di E-KTP mereka kosong.

"Sekarang mereka telah mendapatkan. Artinya telah penetapan status mereka sudah mendapat legalisasi," ucap mastuki.


Meski belum mau memberi pembinaan, Mastuki mengatakan, Kemenag menghormati dan mendukung penuh putusan MK. Ia menegaskan Kemenag bakal ikut melindungi penghayat kepercayaan dari diskriminasi. Kemenag, katanya, tengah merumuskan undang-undang perlindungan agama. Nantinya, Peraturan itu juga akan memayungi para penganut kepecayaan.

Mastuki mengaku perumusan untuk itu telah berjalan sejak 2016 lalu. Para penganut kepercayaan pun disebutnya telah menyampaikan aspirasi mengenai definisi keagamaan.

"Tapi itu deadlock, karena agama lain masih belum menyetujui definisi agama para penghayat kepercayaan," ujar Mastuki. (kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER