Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menduga para penyerang kantornya adalah massa yang bergerak atas perintah oknum tertentu.Dugaan tersebut disampaikan usai Tjahjo mendapat kabar penyerangan yang dilakukan beberapa orang dari Papua hingga menyebabkan sejumlah kerusakan di kantor Kemendagri.
Para penyerang mengatasnamakan dirinya sebagai Barisan Merah Putih Tolikara. Mereka adalah pendukung Calon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya di Pilkada 2017.
"Karena Kemendagri ring satu Istana harus diamankan, diperkuat paspam/satpol PP malam hari jaga pagar kantor tanpa senjata. Saya minta jajaran Kemendagri jangan terpancing kekerasan. Mereka massa yang diperintah," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Penyerangan kantor Kemendagri terjadi saat Barisan Merah Putih Tolikara hendak bertemu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono untuk membahas sengketa Pilkada 2017 di Tolikara, Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa saat jelang pertemuan, kelompok masyarakat itu justru keluar ruangan. Mereka menolak bertemu Soemarsono dan Soedarmo dan langsung menyerang Kantor Kemendagri.
Akibat kerusuhan, beberapa pot bunga dan kaca pecah. Sebuah mobil dinas milik pejabat Kemendagri juga terlihat rusak.
Sementara, korban luka yang timbul akibat kerusuhan tersebut berjumlah dua orang. Satu diantaranya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat.
Tjahjo mengaku sempat berbicara dan menerima perwakilan massa sebelum kerusuhan terjadi. Pertemuan tersebut berlangsung Selasa (10/10) malam.
"Saya sampaikan, kalau mau dialog tanya masalah pilkada silahkan besok (hari ini) ke Ditjen Polpum/Otda, bicara baik-baik. Kedua Kelompok yang berbeda sikap terkait keputusan Pilkada sudah sering diterima kedua Dirjen tersebut," ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu juga berkata tak bisa mengintervensi hasil Pilkada Tolikara.
Dia mengatakan, Kemendagri hanya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final atas sengketa Pilkada di Tolikara. Tindak lanjut putusan MK itu adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan untuk Bupati terpilih atas Pilkada 2017.
"Keputusan Pilkada bukan di Kemendagri dan Kemendagri tidak berwenang mengubah keputusan atau SK pemenang Pilkada. Keputusan final mengikat pada MK dan sudah ada keputusan MK," katanya.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, John Tabo-Barnabas Weya.
Pasangan John Tabo-Barnabas Weya menuntut MK mendiskualifikasi suara 18 distrik. Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo di Pilkada Tolikara.
[Gambas:Video CNN]