Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyebut, pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, PT. Panca Buana Cahaya, mempekerjakan setidaknya sembilan orang anak. Pemilik pabrik mengakui, hal itu dilakukan karena untuk membantu lingkungan sekitar yang bermasalah secara ekonomi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, Indra Liyono, pemilik pabrik, sudah mengakui bahwa perusahannya mempekerjakan anak. Alasannya, pabrik tersebut berdiri di wilayah dengan masalah sosial. Karena itu, pihak pabrik memutuskan untuk menerima anak-anak di bawah umur bekerja di pabriknya.
"Ada penyampaian dari pihak perusahaan, mereka sampaikan, 'Iya pak kami mempekerjakan anak di bawah umur itu ingin mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit', " ujar Nico, menirukan pengakuan pihak pabrik, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Nico tak memberi toleransi. Pihaknya menegaskan bahwa pengusaha dilarang menerima atau menggunakan pekerja anak. Lantaran itu Penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka UU Ketenagakerjaan yang menyangkut aturan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Terkait mempekerjakan anak di bawah umur sudah kami persangkakan (Indra) dengan Pasal 74
juncto Pasal 183 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, dimana dalam aturannya ditentukan bahwa siapa saja mempekerjakan anak dengan resiko tinggi diancam pidana di atas lima tahun," tuturnya.
Nico melanjutkan, pabrik itu mempekerjakan setidaknya sembilan orang anak. Anak-anak itu sudah bekerja kurang lebih dua bulan sebelum peristiwa kebakaran terjadi. Data itu didapat pihaknya berdasarkan jumlah korban anak dalam peristiwa ledakan.
"Sampai sekarang ada sembilan ya, termasuk empat (orang anak) meninggal dunia," ucapnya.
Selain Indra, polisi menetapkan direktur operasional Andri Hartanto dan tukang las bernama Subarna Ega sebagai tersangka. Sementara Ega, diduga telah tewas dalam peristiwa kebakaran itu.
"Ega ini diduga bersangkutan meninggal dunia, namun kami masih melakukan pencocokan dari pihak keluarga," imbuh Nico.
Polisi sebelumnya sudah menjerat Indra dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait pekerja pabrik di bawah umur.
Sementara Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
(arh/arh)