Polisi Naikkan Kasus Reklamasi ke Tahap Penyidikan

gst | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 15:01 WIB
Penyidik kepolisian menemukan dugaan korupsi dalam penetapan NJOP Pulau C dan D. Sejumlah pejabat akan dipanggil.
Alat berat digunakan dalam proses reklamasi Pulau C. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepolisian menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) proyek itu.

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11).


Adi menyebut kepolisian saat ini fokus menyidik tentang penetapan NJOP pulau hasil reklamasi, yakni pulau C dan Pulau D. Namun, Adi enggan menjelaskan lebih jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum bisa kami sebutkan, terkait NJOP Pulau C dan D. Saat ini masih penyidikan," ucapnya.

Rencana selanjutnya, kata dia, Penyidik akan memanggil sejumlah pejabat untuk diperiksa terkait dengan proyek tersebut. Lagi-lagi, ia enggan merinci lebih jauh soal identitas pejabatnya.

Menurut Pasal 1 angka 2 UU KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI menetapkan NJOP di dua pulau reklamasi itu sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

BPRD beralasan, ada aturan penilaian objek khusus yang baru dibangun oleh pihak independen. Yakni, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Izin pengelolaan Pulau C dan D sendiri diberikan kepada pihak pengembang yaitu PT. Kapuk Naga Indah. Sertifikat Hak Guna Bangunan pun sudah didapat dari Badan Pertanahan Nasional.

PT. Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha perusahan properti PT. Agung Sedayu Group ini memiliki hak pengelolaan Pulau A sampai E. Namun, baru pulau C dan D yang sudah terbentuk.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER