Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi soal penentuan pajak daerah.
"Nantinya agenda Rabu, kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini, kemungkinan dari BPRD. Kami akan klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo belum dapat menjelaskan materi dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, kejanggalan yang ditemukan penyidik baru dapat diketahui setelah pemeriksaan dilakukan.
Namun Argo enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa selama ini.
Penyidik telah menetapkan penyelidikan soal reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, peningkatan itu karena dugaan korupsi dalam menetapkan NJOP Pulau C dan Pulau D.
Namun polisi belum dapat menyebutkan secara rinci soal dugaan tersebut dan bagaimana dugaan korupsi itu dilakukan. Sejauh ini, kata Adi, penyidik masih melakukan penyidikan.
"Kami masih bekerja, nanti kami akan jadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi," ucapnya.
NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pengelolaan Pulau C dan D juga telah diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah. (sur)