Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pegawai Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan nilai jual objek pajak lahan hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi soal penentuan pajak daerah.
"Nantinya agenda Rabu, kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini, kemungkinan dari BPRD. Kami akan klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).
Pemeriksaan terhadap BPRD, kata Argo, akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jajaran paling bawah hingga ke pimpinan BPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bertahap dari bawah karena semua instruksi itu dari bawah apakah dia ada yang menyuruh, apakah dari kesepakatan kegiatan, apakah ada yang diselewengkan," ucapnya.
Argo belum dapat menjelaskan materi dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, kejanggalan yang ditemukan penyidik baru dapat diketahui setelah pemeriksaan dilakukan.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun Argo enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa selama ini.
"Kami akan cari rangkaian peristiwa itu dan mencari unsur pidananya," tuturnya.
Penyidik telah menetapkan penyelidikan soal reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, peningkatan itu karena dugaan korupsi dalam menetapkan NJOP Pulau C dan Pulau D.
Namun polisi belum dapat menyebutkan secara rinci soal dugaan tersebut dan bagaimana dugaan korupsi itu dilakukan. Sejauh ini, kata Adi, penyidik masih melakukan penyidikan.
"Kami masih bekerja, nanti kami akan jadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi," ucapnya.
BPRD DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan NJOP dua pulau reklamasi, Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Nilai tersebut ditetapkan karena keadaan Pulau C dan D yang masih kosong dan belum ada bangunan.
NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pengelolaan Pulau C dan D juga telah diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah.
(sur)