Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota komisi III DPR Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya menyatakan, langkah Kepolisian menerbitkan SPDP terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sudah sesuai aturan.
Menurutnya, penerbitan SPDP terhadap Agus dan Saut membuktikan Kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
"Memang harusnya penegakan hukum itu begitu. Selama ini sudah berjalan seperti itu, tidak ada orang kebal hukum dan tidak boleh tebang pilih," ujar Eddy saat dihubungi, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Pansus Angket KPK ini memaparkan, penerbitan SPDP merupakan tindak lanjut temuan Kepolisian atas laporan masyarakat yang mengarah pada adanya tindak pidana.
Sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, kata Eddy, Kepolisian juga pasti berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menerbitkan SPDP tersebut. Jika hal itu tidak dilakukan, Kepolisian tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap Agus dan Saut.
"Itu aturan hukum, fakta hukum. Memang harus begitu, kalau tidak ya Polri tidak boleh melakukan penyelidikan kalau tidak membuat SPDP kepada JPU," ujarnya.
Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat pencegahan Setnov ke luar negeri.
SPDP kepada Saut dan Agus diterbitkan pada Selasa (7/11) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam SPDP itu tertulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Lebih lanjut, Eddy menilai, penerbitan SPDP menjadi bukti bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK selama ini. Meski banyak menangkap banyak pejabat, hal itu belum memastikan fungsi KPK dalam memberantas korupsi berjalan optimal.
"KPK selama ini sudah melakukan penegakan hukum tidak mau dikatakan tebang pilih dan pandang bulu kan. KPK kalau salah ya harus melalui proses hukum seperti itu, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum," ujar Eddy.
Di sisi lain, Eddy berharap, Kepolisian bisa bekerja cepat mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus dan Saut. Namun ia mengingatkan penegakan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya," ujarnya.
Anggota Komisi III Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penerbitan SPDP imbas dari kesewenangan KPK dalam melakukan penindakan. KPK, khususnya Agus dan Saut dianggap telah menyalahgunakan kewenangan untuk memidanakan orang-orang tertentu.
"Saya khawatir pimpinan KPK (bekerja) personal. Tidak senang kepada orang dikejar-kejar," ujar Taufiqulhadi.
Lebih dari itu, ia meminta KPK tidak lagi mencari dukungan rakyat untuk melindungi Agus dan Saut. Ia juga berharap, Kepolisian bekerja profesional dan bergerak cepat menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya berharap polisi harus serius berkaitan dengan SPDP ini," ujarnya.
(djm/djm)