Setya Novanto Izinkan Pansus KPK Bekerja Meski DPR Reses

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 14:41 WIB
Ketua DPR Setya Novanto mengizinkan Pansus Hak Angket KPK untuk tetap bekerja meski memasuki masa reses. Sedianya pansus menggelar RDPU dengan KPK, tapi batal.
Ketua DPR Setya Novanto mengizinkan Pansus Hak Angket KPK untuk tetap bekerja meski memasuki masa reses. (Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto memberi lampu hijau bagi Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) untuk tetap bekerja meski rDPR masuk masa reses.

"Kami sudah berkirim surat kepada pimpinan dewan dan sudah ada jawaban dari Ketua DPR mengizinkan bahwa pansus juga akan terus bekerja," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/10).

Pansus Hak Angket KPK sendiri sedianya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekretaris Jenderal KPK dan Koordinator Unit Labuksi KPK. Namun, RDPU itu batal dilakukan, lantaran KPK masih menunggu putusan MK atas uji materi UU MD3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agun mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menginstruksikan anak buahnya agar tidak menghadiri panggilan pansus sebelum putusan MK dikeluarkan.

"Beliau (Agus) sudah menginstruksikan kepada Sekjen KPK maupun Koordinator Unit Labuksi menyataakan untuk tidak menghadiri undangan," ujar Agun.

Agun menuturkan, instruksi Agus tersebut tertuang dalam surat KPK perihal balasan atas surat undangan Pansus Hak Angket KPK untuk RDPU menindaklanjuti temuan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Politikus Golkar ini menyampaikan, RDPU dengan Sekjen KPK dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tata kelola SDM KPK. Sementara RDPU dengan Unit Labuksi ditujukan untuk mengetahui tata kelola barang rampasan dan sitaan hasil tipikor di KPK.


"Dalam kaca mata kami, pansus tidak bisa melepaskan kegiatan KPK seperti itu karena sudah menjadi objek penyelidikan. Karena jangan sampai ada hal-hal di kemudian hari ternyata barang-barang yang dilelang masih bermasalah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya belum berencana meminta Polri memanggil paksa pimpinan KPK. Namun, ia berharap, pimpinan KPK menghormati kerja pansus agar termuan bisa terklarifikasi.

"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berikut dari itikad baik, bukan memaksakan kehendak," ujarnya.

Arteria juga mengklaim, Pansus Hak Angket KPK sampai saat ini sangat menghormati KPK dengan tidak membeberkan seluruh temuannya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya polemik yang membuat KPK disudutkan publik.

"Kami juga membatasi diri, pansus tak membuka sejumlah temuan ke publik sampai hari ini masih kita simpan," ujarnya.


Selain untuk meminta keterangan dari KPK, Agun menambahkan, pansus berencana menggelar rapat internal dan konsultasi dengan seluruh fraksi untuk membahas temuan pansus.

"Rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR untuk menyelesaikan dan menuntaskan dari keseluruhan tugas akhir dari pansus ini," ujarnya.

Lebih dari itu, ia berharap, pansus bisa menyampaikan laporan akhir dalam bentuk rekomendasi atas hasil penyelidikan terhadap KPK pada masa sidang paripurna ke 11 yang akan mulai dilaksanakan pada 14 November 2017.

"Berkenaan dengan sejumlah temuan yang sudah kita dapatkan agar pada sidang paripurna pada masa sidang yang akan datang itu pansus sudah bisa menyampaikan laporan akhir dalam bentuk rekomendasi, termasuk dalam bentuk kesimpulan," ujar Agun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER